search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tahapan Kampanye, KPU Karangasem Hanya Fasilitasi Tiga Baliho
Senin, 27 November 2023, 19:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tahapan Kampanye, KPU Karangasem Hanya Fasilitasi Tiga Baliho.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Tahapan kampanye Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kabupaten Karangasem resmi akan dimulai pada Selasa, 28 November 2023 besok dan akan berlangsung selama 75 hari kedepan. 

Dalam masa kampanye ini, ada sedikit perbedaan dari pemilu sebelumnya, dimana saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem hanya memfasilitasi tiga buah pemasangan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) saja. 

Menurut Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, ketiga APK yang difasilitasi KPU tersebut diantaranya adalah baliho berisikan Paslon presiden dan wakil presiden, baliho partai politik peserta pemilu di Karangasem, dan baliho calon DPD Bali berukuran 4×6 meter. 

"Untuk pemasangan akan dilakukan di pusat kota Karangasem seperti di pertigaan jalan Gajah Mada dan Ponogoro, kita juga sudah buatkan SK untuk pemasangan APK tersebut," kata Budiasa, Senin (27/11/2023).

Sementara itu, terkait pemasangan APK dari masing - masing partai politik peserta Pemilu bisa dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Karangasem, namun tidak diperkenankan untuk memasang APK di tempat yang dilarang seperti, gedung pemerintah, halaman pemerintah, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, fasilitas umum dan sosial milik pemerintah.

Pemasangan APK juga dikecualikan pada rambu-rambu lalu lintas, lampu penerangan jalan, pohon perindang, museum, rumah dinas, cagar budaya, monumen, sekolah, tempat ibadah, jembatan, badan sungai dan salurannya termasuk tempat dan fasilitas lain yang mengganggu ketertiban umum. 

"Untuk pemasangan APK di tempat-tempat pribadi diperbolehkan sepanjang yang memasang APK tersebut harus mendapatkan ijin tertulis dari pemilik lahan tersebut sebagai pertanggungjawaban ketika terjadi konflik," imbuhnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami