search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hampir 1.000 Perkara Perceraian Ditangani PN Denpasar
Jumat, 5 Januari 2024, 11:49 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Hampir 1.000 Perkara Perceraian Ditangani PN Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dari hasil evaluasi penyelesaian perkara sepanjang tahun 2023, sedikitnya sebanyak 997 perkara perceraian dalam kasus perdata ditangani Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam keterangan yang disampaikan langsung, Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna, Perkara Pidana yang masuk tahun 2023 sebanyak 1.108 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sejumlah 199 perkara. Sehingga total perkara yang diperiksa dalam tahun 2023 adalah 1307 perkara. 

Dari jumlah tersebut yang berhasil diselesaikan adalah 1.181 perkara, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 126 perkara. Dengan demikian ada peningkatan rasio penyelesaian perkara, dengan menurunnya sisa/ tunggakan perkara di tahun 2023.

Untuk perkara Pidana masih didominasi perkara Narkotika sejumlah 556, jumlah tersebut relatif sama dengan tahun 2022 yg berjumlah 555 perkara.
Perkara Tipikor yang masuk di tahun 2023 adalah 29, jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 37 perkara.

"Sedangkan perkara Praperadilan berjumlah 23, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022 yang berjumlah 16 perkara," sebutnya didampingi Humas PN Denpasar.

Perkara perdata yang masuk di tahun 2023 adalah 1.436 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sejumlah 461 perkara maka total perkara yang diperiksa dalam tahun 2023 adalah 1.897 perkara. Dari jumlah tersebut perkara yang berhasil diputus sejumlah 1.398, sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah 499 perkara.

Perkara perdata yang masuk tahun 2022 adalah 1.334, dengan demikian ada peningkatan jumlah perkara yang masuk. "Perkara perceraian masih menjadi perkara yang terbanyak yaitu 977 perkara, disusul perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sejumlah 245 perkara, dan perkara wanprestasi sejumlah 87," ungkap Wiguna. 

Hal lain yang disampaikan adalah penataan ruang tunggu pengunjung sidang, yang telah ditambahkan atap lebih luas, dan membuat ruang tunggu yang lebih lapang dengan mengganti taman dengan area ruang tunggu. 

Dengan demikian diharapkan para pengunjung sidang bisa menunggu sidang dengan lebih nyaman dan lapang. Juga penataan ruang PTSP, yang diperlebar sehingga diharapkan akan memberikan suasana yang lebih nyaman dan tertata. Semua pembiayaan penataan ruang tunggu dan Renovasi PTSP tersebut berasal dari bantuan hibah Pemkot Denpasar.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami