search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Menangkap Lima Wartawan Gadungan Pemeras Pengusaha Minyak Saat Liburan di Bali
Sabtu, 6 Januari 2024, 09:49 WITA Follow
image

bbn/okezone.com/Polisi Menangkap Lima Wartawan Gadungan Pemeras Pengusaha Minyak Saat Liburan di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Lima pria yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap pengusaha ditangkap Petugas satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur saat sedang liburan di Bali.

Kelima tersangka yang diringkus petugas ini masing masing berinisial OR (48), TU (39), GHM (31), ketiganya warga Kabupaten Pasuruan, serta dua tersangka lain diantaranya S (31), dan I (46) warga Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, jika modus yang dilakukan para tersangka adalah mendatangi lokasi tempat penampungan minyak, di wilayah Kecamatan Kedewan, dengan mengaku sebagai wartawan pada 25 desember 2023.

“Para tersangka secara bersama-sama mendatangi lokasi dan mengaku sebagai wartawan,” terangnya saat konferensi pers, di Mapolres Bojonegoro, Jumat (5/1/2024).

Setelah itu, kata Fahmi dia meminta dokumen perizinan tempat usaha tersebut, korban diancam akan diberitakan dan dilaporkan jika tak diberi imbalan uang senilai Rp100 juta.

“Setelah itu ada nego kedua pihak, korban ahirnya memberikan uang senilai Rp30 juta melalui transfer ke salah satu tersangka,” tambahnya.

Setelah mendapatkan uang tersebut, para tersangka menghabiskan uang hasil pemerasan untuk liburan di Bali, sebelum akhirnya mereka diringkus polisi di pulau dewata.

“Kelima tersangka ditangkap saat liburan di Bali,” pungkasnya.

Selain lima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah kartu pers, sejumlah handphone serta bukti transaksi uang senilai Rp30 juta.

Hingga kini polisi terus mengembangkan kasus tersebut, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru, karena pada saat mendatangi korban mereka bersama 17 orang, namun aktor utamanya adalah 5 orang yang sudah diringkus.

Para tersangka dijerat pasal 368 KUHP, dan atau pasal 369 KUHP, dan atau pasal 378 kuhp, junto pasal 55 KUHP tentang pemerasan. dan atau penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (sumber: okezone.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami