Penganiaya ODGJ di NTT Buron, Ditangkap di Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sekian lama jadi buronan Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur, pelaku penganiaya terhadap pria Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ditangkap di wilayah Denpasar Selatan, pada Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 WITA.
Pelaku diketahui bernama Muhamad Darmawan (23) asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Ende Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Muhamad Darmawan melakukan penganiayaan terhadap korban ODGJ di halaman Pasar Mbongawani Ende, pada 11 September 2023 sekitar pukul 01.20 WITA. Ia menganiaya korban dengan meninju dengan tangan kosong. Parahnya, aksi ini direkam oleh pelaku hingga viral di media sosial.
Sadar dirinya dikejar, Darmawan kabur ke Bali sejak 28 Desember 2023. Polres Ende bergerak cepat melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menangkap pelaku.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi, pada Selasa 9 Januari 2024 mengatakan, pihaknya menerima informasi jika pelaku buron sembunyi di wilayah Denpasar Selatan. Sehingga, berdasarkan informasi itu anggota Polsek Denpasar Selatan melakukan upaya penangkapan.
"Saat ditangkap pelaku hendak pergi dari Denpasar Selatan," bebernya ke awak media.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku dibawa ke mapolsek Denpasar Selatan untuk diamankan sementara. Selanjutnya, pelaku Darmawan diserahkan ke Satreskrim Polres Ende dan sudah dibawa ke Ende untuk diproses hukum.
Kombes Jansen mengatakan penganiayaan ini bermula saat pelaku tidur di dalam mobil pikap yang digunakan untuk menghantar buah untuk jualan di Pasar Mbongawani.
"Nah, saat tidur lelap, datang korban menarik kakinya dan minta rokok. Sebelum korban dikasi rokok terlebih dahulu dianiaya," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy