search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wanita Amerika Pembunuh Ibu Kandung di Bali Divonis 26 Tahun
Sabtu, 20 Januari 2024, 14:10 WITA Follow
image

bbn/liputan6.com/Wanita Amerika Pembunuh Ibu Kandung di Bali Divonis 26 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Heather Mack, wanita Amerika yang membantu membunuh ibunya dan memasukkan tubuhnya ke dalam koper selama liburan di Bali pada tahun 2014 dijatuhi hukuman 26 tahun penjara.

Dia divonis bersalah di Indonesia pada tahun 2015 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, namun dibebaskan pada tahun 2021. Dia kemudian ditangkap setelah tiba di AS dan didakwa melakukan konspirasi untuk membunuh warga negara AS.

Heather Mack telah menghabiskan dua tahun terakhir di penjara Chicago sambil menunggu vonis hukuman.

Pada Rabu 17 Januari 2024, Hakim Matthew Kennelly memutuskan bahwa Heather Mack yang kini berusia 28 tahun akan menerima pengurangan atas masa hukumannya sejauh ini, sehingga mengurangi hukuman resminya menjadi sekitar 23 tahun.

Sejatinya jaksa telah merekomendasikan hukuman penjara 28 tahun bagi Heather Mack, yang berkonspirasi dengan pacarnya Tommy Schaefer untuk membunuh ibunya, akademisi kaya Sheila von Wiese-Mack.

Pasangan ini dilaporkan melakukan hal tersebut untuk mendapatkan akses ke dana perwalian senilai $1,5 juta (£1,17 juta).

Jaksa menuduh Heather Mack, yang saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil, menutup mulut ibunya sementara Schaefer memukul kepalanya dengan mangkuk buah. Jasadnya kemudian ditemukan dimasukkan ke dalam koper.

Setelah pembunuhan Wiese-Mack di hotel di Bali, Indonesia, Mack dan Schaefer meninggalkan koper beserta jenazahnya di bagasi taksi, kata jaksa. Sopir itu kemudian memberi tahu polisi. Pasangan itu kemudian diketahui menginap di hotel lain di Bali.

Heather Mack awalnya mengaku tidak bersalah atas dakwaan AS, namun mengubah pengakuannya setelah kesepakatan "baik" ditawarkan kepadanya oleh jaksa penuntut, yang awalnya meminta hukuman yang lebih lama.

Selama masa hukumannya, saudara laki-laki Wiese-Mack, Bill Wiese, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin, dengan alasan bahwa Heather tidak menunjukkan penyesalan atas kejahatan tersebut.

"Jika itu terserah saya, Heather akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi," kata Wiese.

Adapun sang kekasih, Tommy Schaefer yang juga disebutkan dalam dakwaan AS, masih dipenjara di Indonesia.

Heather Lois Mack dideportasi dari Indonesia ke Chicago setelah menjalani hukuman penjara terkait peran dalam pembunuhan ibu kandung di dalam koper tahun 2014. Ia langsung ditangkap pada Rabu 3 November, ketika pesawatnya tiba di Chicago, kata pihak berwenang AS.

Heather Lois Mack yang berusia 26 tahun kemudian didakwa atas tuduhan konspirasi pembunuhan di negara asing. Ia dituding bersekongkol dengan sang pacar untuk membunuh ibunya, Sheila Von Wiese-Mack, memasukkan tubuhnya ke dalam koper dan memasukkannya ke bagasi taksi selama liburan di Pulau Bali, Indonesia, kata Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengutip CNN, Kamis (4/11/2021).

Mack dideportasi setelah dibebaskan dari penjara pada 29 Oktober karena izinnya telah habis, kata seorang pejabat imigrasi Indonesia. Sementara Schaefer tetap di penjara.

Pengacara Mack, Yulius Benyamin Seran, mengatakan dia ditemani di pesawat ke Chicago oleh putrinya, yang telah dia lahirkan sebelum hukumannya. (sumber: liputan6.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami