search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Divonis 7 Tahun
Jumat, 16 Februari 2024, 14:13 WITA Follow
image

beritabali/ist/Terdakwa Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Divonis 7 Tahun.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Keterangan terdakwa yang berbelit belit menjadi pertimbangan menaikkan 2 tahun hukuman yang diberikan Majelis Hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang hanya 5 tahun.

Dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Jumat (16/02) Renon, Majelis hakim pimpinan Heriyanti menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap Eks Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik Gilimanuk, I Made Dwi Jati Arya Negara.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 7 tahun pidana penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.521.484.999 atau subsider 1 tahun," putus hakim.

Terdakwa diputus bersalah atas kasus dugaan pungli di Jembatan Timbang Cekik. Di mana, sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman selama 5 tahun penjara. Karena dua tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, pihaknya langsung memilih pikir-pikir untuk langkah pengajuan banding.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera menegaskan bahwa Dwi Jati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor.

JPU menekankan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sebelumnya, dua anak buah terdakwa Dwi Jati, yaitu I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti ikut melakukan pungli di jembatan timbang Cekik.

Dalam keterangannya sebelumnya, Dwi Jati mengaku mendapatkan pungli hingga Rp 160 juta dalam sebulan. Uang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah orang tuanya dan saudaranya.  

Terungkap pula bahwa Dwi Jati sempat menyetor hasil pungli ke beberapa instansi lainnya. Namun, saat diinterogasi oleh majelis hakim, dia memberikan keterangan yang berbeda-beda. Awalnya dia menyebut sejumlah uang Rp 160 juta tersebut dibagikan ke instansi lain sebesar Rp 90 juta, namun kemudian berubah menjadi Rp 60 juta.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami