Residivis Baru Keluar Lapas Kepergok Mencuri Kabel Tembaga di Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Cristian Katian Dago (34) kembali berurusan dengan Polisi. Residivis maling ini dipergoki warga membawa kampil (karung) warna putih berisi kabel tembaga yang merupakan hasil curian dari gudang rongsokan.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit menerangkan, pencurian yang dilakukan oleh tersangka Dango terjadi pada Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 dini hari. Tersangka mengambil kampil berisi kabel tembaga yang sebelumnya ditaruh dekat meja, di dalam gudang rongsokan milik Umar Fauzi (41) di Jalan Gunung Fujiyama, Denpasar.
Terungkapnya kasus pencurian ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat seorang laki-laki membawa karung putih, melintas di Jalan Wijaya Kusuma, Denpasar, pada Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WITA.
Warga kemudian mengadang dan mengamankan pria tak lain bernama Cristian Katian Dango yang tinggal sementara di Lingkungan Merta Nadi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Setelah karung diperiksa ternyata berisi potongan kabel tembaga. Hasil interogasi, orang tersebut mengaku kabel tembaga itu merupakan hasil curian di gudang rongsokan di Jalan Gunung Fujiyama.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Iptu Carlos, pada Kamis 22 Februari 2024.
Diperiksa penyidik, tersangka Dango mengakui sebelum melakukan pencurian, dia melintas di TKP dan melihat pintu gerbang yang di rantai sedikit terbuka. Sehingga muncul niatnya untuk mencuri dan menunggu situasi sepi.
Selanjutnya, mantan residivis ini menggasak kabel tembaga dengan cara masuk ke dalam gudang rongsokan melalui celah pintu gerbang. Ia pun memaksa membuka pintu gerbang tersebut. Setelah di dalam gudang tersangka lantas mengambil satu kampil potongan kabel tembaga dan langsung pergi.
"Tersangka mengaku tembaga tersebut akan dijual untuk kebutuhan hidup karena baru berhenti bekerja sebagai kuli bangunan sejak keluar dari Lapas 5 bulan lalu.
Iptu Carlos menambahkan, tersangka asal Bitung ini sudah 2 kali masuk penjara dalam kasus pencurian, dan terakhir awal tahun 2023 di Polsek Denpasar Selatan dengan vonis 8 bulan.
"Kejadian ini sudah dilaporkan pemilik gudang rongsokan. Korban mengaku mengalami kerugian Rp3,5 juta dari hilangnya besi tembaga seberat 35 kg dari gudang miliknya," tandasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy