Pelaku Pencurian Kotak Sesari Pura Ambil Uang hingga Capai Jutaan Rupiah
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pelaku pencurian kotak sesari di depan Pura Gede Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng I Ketut Yudha Sanjaya (23), mengungkap sejumlah pengakuan.
Di mana kotak punia itu sejak akhir bulan Februari menjadi “celengan” pelaku. Pada akhir aksinya, hasil pencurian digunakan untuk membayar utang.
Kapolsek Seririt, Kompol DR Putu Sunarcaya didampingi Kanit Reskrim, AKP Ida Bagus Putu Permana dan Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika menyebutkan, setelah dilakukan penangkapan dan menjalani interogasi, terungkap pelaku sejak bulan Februari kerap mengambil uang punia di kotak tersebut hingga mencapai Rp1.143.000,-.
“Pelaku telah mengakui telah melakukan perbuatan pencurian uang yang ada di dalam kotak dana punia tersebut secara bertahap dan berulang – ulang sejak tanggal 27 Februari 2024 hingga tanggal 16 Maret 2024 dengan jumlah nominal uang yang bervariatif yang kemudian diketahui berjumlah total sekitar Rp. 1.143.000,-,” ungkap Kapolsek Sunarcaya.
Kapolsek Sunarcaya mengatakan, pada tanggal 17 hingga 19 Maret 2024 antara pukul 01.00 hingga 02.00 WITA pelaku selalu datang ke kotak punia tersebut dan berusaha menggoyang – goyangkan tiang besi penyangga kotak punia secara bertahap karena uang yang ada di dalam kotak punia sudah mulai habis dan tidak bisa diambil lagi melalui lubang tempat memasukkan uang yang ada di bagian depan kotak.
“Pada tanggal 21 Maret 2024 pelaku berhasil mematahkan besi penyangga kotak punia tersebut dan membawa kotak punia tersebut ke rumahnya untuk diambil uangnya,” ujar Kompol Sunarcaya.
Pelaku I Ketut Yudha Sanjaya yang merupakan Warga Desa Pengastulan mengakui semua perbuatan yang dilakukan saat di interogasi polisi. Ia mengakui perbuatan yang dilakukan itu telah direncanakan secara bertahap, sehingga melihat kondisi sepi di sekitar TKP, aksi tersebut langsung dilakukan pelaku dengan seorang diri.
“Saat kumpul – kumpul bersama teman - temannya, sekitar jam 01.00 WITA disuruh beli arak, dengan mengendarai sepeda motor DK 6951 UAC pergi untuk membeli arak, saat melewati Pura Gede Pengastulan, memarkir sepeda motor agak jauh kemudian mendekati kota punia dan menggoyang – goyangkan kotak hingga tiangnya patah dan kota punia dibawa ke rumah,” beber pelaku.
Saat di rumah, pelaku menyembunyikan kotak punia tersebut di dalam kamar, dan kembali berkumpul bersama teman-temannya. Kemudian sekitar jam 04.00 WITA, pelaku pulang, dan saat sudah di rumah, pelaku membongkar bagian atap kotak dana punia tersebut menggunakan paku besi ukuran 12 dan setelah terbuka kemudian mengambil beberapa lembar uang kertas yang didalam kotak punia tersebut.
“Ada uang Rp1.750.000,-, saya gunakan untuk membayar utang sebesar Rp1.300.000.-, kemudian sebagian lagi sekitar Rp120.000,- digunakan untuk makan dan membeli kebutuhan sehari-hari, sedangkan sisanya Rp330.000,- disimpan di lemari baju kamar tidur,” ungkapnya saat didengarkan keterangannya oleh penyidik.
Dari kasus pencurian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak dana punia yang terbuat dari besi yang bagian atapnya sudah terbuka sebagian dan telah ditanam di belakang rumah pelaku.
Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti sebuah Paku besi ukuran 12 cm, uang sejumlah Rp368.300,-, sebuah cangkul dan satu sepeda motor Honda Scopy warna hitam DK 6951 UAC.
“Kasusnya dalam tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 363 ayat (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selanjutnya terhadap pelaku saat ini menjalani penahanan di Polsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Kapolsek Sunarcaya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul