Usai Penetapan Calon DPRD Terpilih, KPU Bali Ingatkan Segera Lapor LHKPN
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
KPU Bali menetapkan 55 calon terpilih anggota DPRD provinsi Bali pada Kamis (2/5/2024) di Sanur, Denpasar. Usai penetapan melalui rapat pleno terbuka tersebut, KPU mengingatkan agar peserta pemilu 2024 yang sudah terpilih itu segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebelum dilantik.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan sesuai aturannya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu dilakukan calon terpilih 21 hari setelah pleno penetapan pada hari ini.
"Saya ingatkan para kandidat calon terpilih yang nanti akan dilantik mohon wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dan bukti terima pengiriman atau penerimaan laporan bapak-ibu (calon terpilih) terkait harta dan kekayaannya itu harus disetorkan ke kita (KPU) dan juga ke pemerintah daerah," ujar Lidartawan.
Lidartawan mengungkap jika tidak melakukan laporan harta kekayaan kepada KPU selama waktu yang ditentukan, maka risikonya calon terpilih tersebut tidak akan dilantik dan secara otomatis akan gugur.
Maka itu, Lidartawan berharap, para calon terpilih baik itu DPD, DPR RI dan DPRD Kabupaten/kota yang terpilih itu segera melaporkan harta kekayaannya sebelum waktu 21 hari yang ditentukan.
Nantinya, kata dia, laporan LHKPN calon terpilih itu wajib ditembuskan kepada KPU Provinsi Bali dan pemerintah daerah. Hal ini, karena pemerintah daerah yang akan menindaklanjuti proses pelantikan.
"Jadi jika sampai batas waktu itu tidak disetorkan atau tidak menyampaikan tembusan kepada kita di KPU dan juga kepada pemerintah daerah maka kementerian dalam negeri tidak akan melantik. Jadi itu yang saya harapkan supaya euforianya sudah selesai tapi administrasinya harus tetap dijalankan," tandasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tim