search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
44 Obat Kuat Ilegal Senilai Rp241 Juta Diamankan Polda Bali
Rabu, 8 Mei 2024, 23:37 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/44 Obat Kuat Ilegal Senilai Rp241 Juta Diamankan Polda Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Praktik penjualan obat kuat tradisional ilegal di Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar diungkap Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.  

Sejumlah obat kuat ilegal senilai Rp241 juta dan juga seorang penjual berinisial SU (39) berhasil diamankan polisi dalam penggerebekan tersebut. 

Plh Kepala BPOM Denpasar, Eka Ratnata mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat kuat ilegal secara daring. 

BPOM lantas melakukan pengawasan terhadap akun milik SU sekaligus tempat usahanya di lokasi sejak Januari 2024. 

"Berdasarkan pengakuannya (SU) sudah dua tahun (berjualan obat kuat ilegal)," kata dia di Kantor BPOM Denpasar pada Rabu (8/5/2024). 

Dalam pengungkapan ini, BPOM mengamankan barang bukti berupa 44 jenis obat kuat berbagai merek. 

Eka mengatakan, obat kuat ilegal ini beredar luas di masyarakat lantaran menggunakan kode izin produksi dan izin edar palsu. Selain itu, obat kuat ilegal ini juga diketahui menggunakan campuran obat herbal dan obat kimia berdosis tinggi. 

"Secara aturan di obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Biasanya, bahan kimia obat yang ditambahkan itu dosisnya tidak terkontrol. Sehingga, bagi yang konsumsi akan merusak organ tubuh terutama jantung, ginjal dan hati," kata dia. 

Eka mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui pembuat atau produsen obat ilegal tersebut. Saat ini, SU telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Bali. 

Dia dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 60 angka 10 paragraf 11 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (sumber: kompas.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami