search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ibu Rumah Tangga di Tabanan Edarkan 46 Paket Sabu
Jumat, 31 Mei 2024, 23:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ibu Rumah Tangga di Tabanan Edarkan 46 Paket Sabu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Seorang ibu rumah tangga (IRT), Reni, 41 tahun diamankan anggota Satrnarkoba Polres Tabanan karena terlibat dalam peredaran narkoba. Selain Reni juga ditangkap enam pengedar narkoba jenis sabu lainnya. 

Total pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 101 paket narkoba jenis sabu dengan berat 306,83 gram netto dari tujuh tersangka.

“Melihat jumlah, seluruh tersangka seperti pengedar,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes saat rilis kasus di Mapolres Tabanan pada Jumat, (31/5). 
  
Sementara itu, Reni diamankan di sebuah tempat kos di Jalan Kecubung, Tabanan. Dari tempat tinggal Reni disita barang bukti berupa 46 paket narkoba jenis sabu dengan berat 13,45 gram netto. 

“Pelaku menyembunyikan barang bukti pada sebuah tas warna putih,” ujarnya. 

Selain Reni, enam pengedar narkoba lain yang ditangkap adalah Ngurah, 22 tahun. Koder, 43 tahun. Molir, 42 tahun. Ngurah, 29 tahun. Alit, 28 tahun dan Ngurah, 38 tahun. Semuanya diamankan di lokasi yang berbeda. 

Penangkapan pengedar sabu bernama Ngurah, 38 tahun di dua lokasi, yakni sebuah rumah di Perumahan The Royal Griya Loka, Banjar Dinas Kutuh Kelod, Desa  Samsam, Kecamatan Kerambitan dan Kabupaten Tabanan dan dalam kamar tidur di rumah tersangka di perumahan tersangka polisi mengamankan 15 plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 285,47 gram netto. 

“Barang bukti dengan berat 285,47 gram netto ditemukan di tempat terpisah di tas pinggang, jok motor dan lemari pakaian,” ujarnya. 

AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, setelah penangkapan tujuh pengedar narkoba tersebut, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa pemasoknya. “Masih kami kembangkan, karena jumah tersangka dan barang buktinya lumayan besar,” ujarnya. 

Akibat perbuatannya tujuh pengedar narkoba ini di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami