search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Ringkus 147 Pelaku Narkoba, Barbuk Kiloan Ganja dan Sabu Senilai Rp3,2 M
Kamis, 20 Juni 2024, 18:58 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polda Bali Ringkus 147 Pelaku Narkoba, Barbuk Kiloan Ganja dan Sabu Senilai Rp3,2 M.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Ditresnarkoba Polda Bali merilis hasil tangkapan Operasi Antik 2024 yang berlangsung selama 16 hari dari tanggal 31 Mei hingga 15 Juni 2024. Dari tangkapan tersebut Polda Bali meringkus 147 pelaku narkoba dan barang bukti 4 kg ganja kering dan 2 kg sabu. 

Konferensi pers ini disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ponco Indriyo di mapolda Bali, pada Kamis 20 Juni 2024. Ia menjelaskan Operasi Antik ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN). 

"Operasi Antik 2024 ini dilaksanakan guna menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali," ujarnya. 

Dibeberkanya, dari 147 tersangka yang diringkus, 70 orang diantaranya masuk TO (Target Operasi) dan 77 orang Non TO (Bukan Target Operasi). Ratusan tersangka ini berperan sebagai pengedar, perantara dan kurir. 

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain, ganja 4,25 kilogram, sabu 2,15 kilogram, ekstasi 1253 butir atau 363, 67 gram, MDMA 3,27 kilogram, serta pil koplo 255 butir.

Selain narkoba, turut disita barang bukti minuman beralkohol (mikol) ilegal jenis arak 36 dus berisi 1760 botol, serta enam jerigen arak atau 156 liter. "Total nilai barang bukti ini mencapai Rp3,2 miliar," sebutnya. 

Perwira melati dua di pundak ini mengatakan, terkait barang bukti sebanyak ini, Polda Bali bersama Polres jajaran mampu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak lebih dari 950 ribu jiwa. 

Para tersangka narkoba ini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), 111 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (2). 

Sedangkan tersangka miras dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) jo Pasal 8 Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.  

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami