search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tak Hadir Sidang, Kubu Sarwendah Sepakat dengan Gugatan Cerai Ruben
Selasa, 16 Juli 2024, 13:48 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Tak Hadir Sidang, Kubu Sarwendah Sepakat dengan Gugatan Cerai Ruben

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pengacara Sarwendah Tan, Chris Sam Siwu, buka suara terkait alasan kliennya absen dalam sidang cerai perdana dengan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Ia menjelaskan Sarwendah absen karena kliennya merasa tidak ada gugatan dari Ruben yang perlu dibantah. Ia juga memastikan isi gugatan Ruben Onsu sudah sesuai dengan kondisi Sarwendah.

"Setelah kami pelajari dan kami konfirmasi ke klien, isinya tidak ada satu pun yang perlu kami bantah. Artinya, isinya itu ya tidak ada yang didebat atau kami bantah," ujar Chris Sam Siwu, seperti diberitakan detikHot pada Senin (15/7).

"Jadi kalau pun kami hadir, buat apa? Isinya tidak ada yang kami debat, tidak ada yang kami bantah. Kami lebih baik tidak usah hadir dengan isi gugatan seperti itu karena sebenarnya apa adanya seperti itu," lanjutnya.

Chris kemudian menegaskan status Sarwendah dalam gugatan cerai itu yakni sebagai tergugat. Menurut aturan, persidangan akan tetap dapat berjalan meski tergugat tidak hadir.

Hal itu menjadi salah satu alasan Sarwendah dan kuasa hukumnya absen saat sidang perdana. Di sisi lain, pihaknya juga memahami bahwa kelak persidangan bisa diputus verstek jika tergugat selalu absen.

Namun, Chris membantah absennya Sarwendah itu karena sang klien menolak mediasi maupun persidangan. Ia mengatakan pihak tergugat itu hanya menjalani mekanisme sesuai hukum acara.

Chris juga mengingatkan bahwa gugatan cerai itu justru berpotensi gugur jika Ruben Onsu selaku penggugat selalu absen memenuhi panggilan sidang.

"Bukannya kami menolak, tapi memang dari kami yang tidak hadir mediasi sehingga mediasi tidak bisa dilaksanakan karena enggak ada tergugat. Bukan karena kami nggak patuh hukum, kami hanya menjalani mekanisme sesuai hukum acara," ujar Chris.

"Kalau tergugat tidak hadir maka pengadilan akan melanjutkan sidang dan ada kemungkinan verstek," lanjut Chris Sam Siwu.

"Tapi kalau yang tidak hadir penggugat, itu yang bahaya, yang akan jadi masalah karena gugatan akan gugur," sambungnya.

Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah hadir sekitar dua pekan sejak kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi rumah tangga kliennya dengan Sarwendah sedang dalam masalah. Ia kala itu menyatakan wajar ada masalah dalam berumah tangga.

Kini, telah terkonfirmasi Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah. Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan itu membuat mereka dikaruniai dua anak perempuan.

Keluarga mereka juga diramaikan dengan kehadiran Betrand Peto yang resmi menjadi anak Ruben Onsu dan Sarwendah secara adat dan hukum pada 15 Oktober 2019 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami