10 WN China Nekat Jualan Token Listrik dan Alat Rumah Tangga di Vila
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sebanyak 10 warga negara atau WN China jualan alat-alat rumah tangga hingga token pulsa di Bali tinggal bergerombol di salah satu vila di Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan sepuluh WNA China yakni masing-masing berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) ini melakukan praktik perdagangan dilakukan dalam jaringan atau daring (online).
"10 WNA tersebut dikenakan pendetensian (ditahan). Satu orang didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sisanya di Rudenim Denpasar. Mereka akan dideportasi serta akan kami usulkan masuk daftar tangkal," jelasnya, Senin, (22/7/2024) saat rilis pers di Badung.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat menduga 10 WN China ini melakukan aktivitas ilegal sehingga, Petugas Imigrasi Ngurah Rai menggerebek 10 WN China, Kamis (11/7/2024).
"Petugas mendapati sejumlah laptop dan handphone diduga dipakai mengoperasikan praktik jual-beli secara online," bebernya.
Dirinya menyebutkan, para WNA diperkirakan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan diperuntukkan untuk bisnis.
"Mereka berdagang mengoperasikan perusahaan yang ada di luar Indonesia dan melakukan perdagangan secara online (dari Bali)," ucap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.
Dirinya melanjutkan, WNA China diperkirakam masuk Indonesia di waktu berbeda, mulai Mei-Juni 2024. "Mereka melakukan aktivitas penjualan online tapi berlokasi di Bali," ucapnya.
Keuntungan diperoleh dari hasil praktik perdagangan ilegal secara online ini belum diketahui. Hal ini sedang didalami, mengingat transaksi terjadi di negara asalnya.
"10 orang ini melakukan aktivitas tersebut," pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/aga