search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Waspada Penipuan Modus Tarik Kendaraan dari Leasing
Senin, 5 Agustus 2024, 13:53 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Waspada Penipuan Modus Tarik Kendaraan dari Leasing.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Modus penipuan baru mengancam korban di jalan. Berhati-hatilah dengan oknum mengaku dari pihak leasing dan berpura-pura telah menyerempet kendaraan untuk menarik perhatian calon korban. 

Selain itu, para pelaku juga didampingi penasehat hukum dan orang-orang berbadan besar diduga preman hendak memeriksa bukti-bukti kepemilikan kendaraan. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali, KBP Jansen Panjaitan pada Minggu 4 Agustus 2024. Dijelaskannya, modus ini sudah dilaporkan masyarakat ke Polresta Denpasar terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu ketertiban umum. 

Dijelaskannya, dari keterangan pelapor inisial DADP menyebutkan bahwa kendaraan yang sempat diperiksa oknum tersebut dibeli secara tunai. Ia tidak pernah atau sama sekali berurusan dengan pihak leasing/bukan kendaraan kreditan. 

"Jadi, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," beber Kombes Jansen. 

Mantan Kapolresta Denpasar ini meminta kepada masyarakat untuk perlu mewaspadai adanya modus baru tersebut. 

"Modusnya, para pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan tidak segan berusaha untuk merebut serta menguasai kendaraan korban dengan cara memaksa dan ancaman," terangnya. 

Kombes Jansen menjelaskan, terkait masalah leasing hanya bisa dilakukan penarikan kendaraan setelah ada penetapan dari pengadilan atau atas persetujuan dari debitur sendiri. Di mana, Kementerian keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. 

Kombes Jansen mengajak masyarakat yang mengalami serta melihat peristiwa tersebut agar berani melaporkan kepada Pihak Kepolisian, lebih baik lagi apabila juga dapat menyertakan bukti berupa dokumentasi dan lainnya. 

"Polda Bali beserta Polres Jajaran berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme, termasuk di dalamnya Debt Collector yang mengaku mendapatkan surat tugas dari Perusahaan Leasing serta mengancam untuk mengambil kendaraan secara paksa,” pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami