search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara Pastikan 2 Saksi Perkuat Gugatan Cerai Ruben ke Sarwendah
Rabu, 21 Agustus 2024, 13:24 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Pengacara Pastikan 2 Saksi Perkuat Gugatan Cerai Ruben ke Sarwendah

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pihak Ruben Onsu menghadirkan dua saksi dalam sidang cerai yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8) kemarin.

Sidang dengan agenda pembuktian itu diikuti dua saksi dari penggugat, yakni Lala dan Arif. Tim kuasa hukum Ruben Onsu, Tiara Oktaviani, memastikan kesaksian kedua orang itu memperkuat gugatan cerai kliennya.

"Intinya memperkuat gugatan cerai Ruben Onsu," ujar Tiara, seperti diberitakan detikHot pada Selasa (20/8).

Tiara kemudian menjelaskan kedua saksi yang hadir adalah karyawan Ruben dan Sarwendah. Mereka sudah bekerja selama beberapa tahun untuk pasangan artis tersebut.

Namun, Lala maupun Arif tidak memberikan pernyataan ke publik setelah hadir memberi kesaksian. Tiara hanya menyebut keduanya telah memberi kesaksian yang masuk dalam materi persidangan.

Tiara juga memastikan kesaksian kedua saksi itu akan menguatkan gugatan cerai dari Ruben Onsu terhadap Sarwendah.

"Yang satu tiga tahun, yang satu empat tahun. Tadi saksinya itu Mbak Lala sama Pak Arif. Iya [mereka mengetahui kehidupan Ruben dan Sarwendah]," ujar Tiara.

Sementara itu, Ruben Onsu dan Sarwendah kembali absen dalam sidang perceraian di PN Jakarta Selatan. Sidang itu beragendakan pembuktian saksi dari penggugat.

Humas II Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun sempat mengatakan proses cerai Ruben Onsu dengan Sarwendah Tan bisa selesai lebih cepat jika Sarwendah selaku tergugat selalu absen dalam persidangan.

Ia juga mengatakan putusan cerai berpeluang lebih cepat dikeluarkan karena tidak ada bantahan dari tergugat. Terlebih, pihak Sarwendah selalu absen selama enam kali agenda persidangan.

"Iya, pasti [lebih cepat]. Di situ tidak ada lagi jawaban, tidak ada lagi tangkisan, atau pun tidak lagi duplik," ujar T. Marbun di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

"Pembuktian pun hanya sepihak, pembuktian dari pihak penggugat saja. Sedangkan, dari pihak tergugat tidak ada lagi untuk membela kepentingan," lanjut Marbun.

Setelah pemeriksaan saksi tinggal dua agenda lagi yang harus dilakukan, yakni kesimpulan pada pekan selanjutnya, dan putusan pada pekan setelah itu.

Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar pada 11 Juni dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan itu hadir sekitar 11 tahun sejak keduanya resmi menikah pada 22 Oktober 2013. Pernikahan keduanya dikaruniai dua anak perempuan dan satu anak angkat laki-laki. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami