Prancis Tangkap Bos Telegram dari Rusia, UEA Langsung Bereaksi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Uni Emirat Arab (UEA) langsung beraksi setelah Prancis menangkap pendiri media sosial Telegram yang berkantor di negara itu.
UEA itu mendesak Prancis memberikan layanan kekonsuleran bagi bos Telegram Pavel Durov yang ditangkap di negara tersebut atas dugaan kegagalan memberantas kriminalitas.
Kementerian Luar Negeri UEA menyatakan pihaknya telah mengajukan permintaan kepada otoritas Prancis untuk memberikan akses konsuler bagi Durov.
"UEA mengikuti dengan cermat kasus warganya Pavel Durov selaku pendiri Telegram yang ditangkap pihak berwenang Prancis di Bandara Paris-Le Bourget," demikian keterangan Kemlu UEA, seperti dikutip AFP, Selasa (27/8).
"UEA telah mendesak Pemerintah Republik Prancis untuk memberikan semua layanan konsuler yang diperlukan bagi Durov," lanjut pernyataan tersebut.
Pavel Durov ditangkap di Bandara Paris-Le Bourget pada Sabtu (24/8) malam usai dituduh gagal membasmi konten-konten ilegal di aplikasinya, Telegram.
Polisi Prancis menilai aktivitas kriminal terus terjadi bahkan menjamur di Telegram tanpa ada upaya nyata operator untuk mengatasi hal tersebut.
Durov pun ditangkap otoritas Prancis untuk diinterogasi terkait aplikasi buatannya itu. Menurut sumber yang dekat dengan penyelidikan, Durov akan ditahan di Prancis hingga Rabu.
Durov merupakan warga negara Rusia yang juga memegang paspor Prancis dan Uni Emirat Arab.
Pria 39 tahun itu mendirikan Telegram usai meninggalkan Rusia pada 2014 setelah menolak untuk mematuhi tuntutan pemerintah menutup komunitas oposisi di platform media sosial VKontakte miliknya. Platform itu kini telah dijual olehnya.
Dikutip dari Forbes, Durov meninggalkan Rusia juga karena dirinya enggan bekerja sama dengan dinas rahasia Kremlin, termasuk untuk menyediakan data terenkripsi dari pengguna media sosial tersebut.
Terkait penangkapan Durov, juru bicara Rusia Dmitry Peskov mengaku tak menerima informasi dari Prancis mengenai alasan Durov ditahan.
Telegram sejauh ini juga telah membantah tuduhan terhadap Durov.
"Telegram mematuhi undang-undang Uni Eropa, termasuk Undang-Undang Layanan Digital. Moderasi Telegram sesuai dengan standar industri," demikian pernyataan Telegram.
"[Oleh sebab itu], klaim bahwa platform maupun pemiliknya bertanggung jawab atas penyalahgunaan aplikasi adalah tuduhan yang tidak masuk akal," lanjut Telegram. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net