search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Buka Suara Soal Awal Penangkapan Sukena Kasus Landak Jawa
Kamis, 12 September 2024, 21:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polda Bali Buka Suara Soal Awal Penangkapan Sukena Kasus Landak Jawa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus sidang kepemilikan landak jawa menyeret terdakwa Nyoman Sukena hingga terancam 5 tahun penjara menimbulkan polemik di persidangan. 

Sementara Polda Bali akhirnya angkat bicara dan menyebutkan bahwa saat ditangkap, Nyoman Sukena tidak memiliki izin memelihara landak jawa sebagai satwa yang dilindungi Undang-undang. 

Dalam keteranganya ke awak media, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan bahwa penangkapan I Nyoman Sukena sudah sesuai prosedur. Apalagi saat ditangkap, pria asal Bongkasa, Abiansemal, Badung itu, tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa. 

"Tidak ada izin memelihara landak jawa," ungkapnya, pada Kamis 12 September 2024. 

Mantan Kapolresta Denpasar itu menyebutkan, bahwa pihak penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali awalnya menerima informasi terkait I Nyoman Sukena memelihara satwa liar di rumahnya. 

Atas laporan itu, penyidik melakukan penggeledahan dan mendapati di rumah Nyoman Sukena memang benar memelihara landak jawa. 

"Jadi, bahwa benar Nyoman Sukena memang memiliki dan memelihara Landak Jawa tanpa izin yang sah. Proses hukum saat ini sudah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada 12 Agustus 2024 lalu," terang Kombes Jansen. 

Sejatinya, selama proses hukum di Polda Bali, Nyoman Sukena tidak ditahan. Setelah kasus diserahkan kepada jaksa, kepolisian tidak memiliki wewenang lebih lanjut terkait kepastian hukum. 

"Sesuai UU, memelihara atau memiliki satwa yang dilindungi tanpa izin dapat dikenakan pidana," tegas Jansen.

Disebutkanya, Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diperbolehkan merawat satwa tersebut hanya jika memiliki izin dari instansi terkait, dalam hal ini BKSDA Bali. 

Untuk itu pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa status hukum satwa yang ditemukan melalui media atau sumber informasi yang ada. 

"Kami berharap masyarakat tidak lagi mengabaikan aturan ini dan selalu memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tandasnya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami