search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati Tabanan Beri Tanggapan Ranperda Pendapatan Daerah APBD 2025
Rabu, 18 September 2024, 14:21 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bupati Tabanan Beri Tanggapan Ranperda Pendapatan Daerah APBD 2025.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M hadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 tentang Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tabanan dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ke- 3 (tiga) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 tentang Tanggapan/Jawaban Bupati Tabanan terhadap Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Tabanan tentang 2 (dua) Ranperda, yang dilangsungkan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (18/9). 
 
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa dan turut dihadiri oleh Wakil I dan II dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan dan Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan beserta para jurnalis dan undangan terkait lainnya.

Dalam Rapat Paripurna Ke-2 Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, saat itu disampaikan oleh I Putu Eka Putra Nurcahyadi, dari Fraksi PDI Perjuangan, Ketut Budi Adnyana dari Fraksi Golkar dan Ni Nengah Sri Labantari, dari Fraksi Gerindra. 

Maka melalui pemandangan yang disampaikan, Bupati Sanjaya menberikan tanggapan, yakni dalam Pendapatan Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp1,931 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp203 miliar Lebih atau 9,55 persen dari APBD induk Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp2,135 triliun Lebih. 

Hal tersebut dirincikan sebagai berikut; Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp698 miliar lebih mengalami peningkatan sebesar Rp.121 miliar lebih atau 21,01 persen dari APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp576 miliar lebih. Selanjutnya, Pendapatan transfer tahun anggaran 2025 sebesar Rp.1,233 triliun lebih berkurang sebesar Rp.325 miliar lebih atau 20,87 persen APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,558 triliun lebih.

Bupati Sanjaya menyampaikan, sesuai dengan uraian pendapatan tersebut dimana pendapatan dalam RAPBD tahun anggaran 2025, mengalami penurunan dari APBD induk tahun 2024. Hal ini disebabkan karena belum  dianggarkannya dana transfer Pemerintah Pusat berupa dana alokasi khusus (fisik) dan bantuan keuangan khusus (fisik) baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya. Hal ini sesuai dengan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD menyatakan bahwa pendapatan dana transfer khusus (fisik) dianggarkan sesuai dengan peraturan presiden mengenai rincian APBD atau informasi resmi Kementerian Keuangan.
 
“Yang kedua, kami sependapat dengan saran dewan, dalam upaya meningkatkan PAD serta pencapaiannya, dengan mengoptimalkan potensi, sumber daya manusia dengan pelayanan terbaik dan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi," jelas Sanjaya, sekaligus berharap penjelasan tersebut dapat dijadikan bahan dalam memperlancar pembahasan pada tahap-tahap berikutnya. 

Editor: Robby

Reporter: Humas Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami