search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Spanyol Tak Mau Bayar Makan di Restoran dan Nginap di Hotel
Kamis, 19 September 2024, 20:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Spanyol Tak Mau Bayar Makan di Restoran dan Nginap di Hotel.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memberikan sanksi tegas terhadap bule asal Spanyol, CNG karena menganggu ketertiban umum yakni tidak mau bayar makan dan menginap di restoran dan hotel di Bali. 

Bule berjenis kelamin laki laki itu terpaksa dideportasi ke negaranya, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali. 

Diketahui, CNG masuk ke Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA). Ia datang bersama kekasihnya, ATL, asal Kolombia dengan tujuan berlibur di Bali. 

Sementara menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, CNG dan ATL pada 7 Juni 2024 dibawa oleh petugas Polsek Kuta Selatan setelah menerima laporan pengaduan dari beberapa pemilik restoran dan penginapan. Di mana, CNG tidak membayar tagihan di 5 restoran dan satu penginapan selama mereka tinggal di Bali. 

"Ke 5 Restoran itu yakni Warung Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar, dan penginapan Oyo Berlian House di Ungasan," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, pada Kamis 19 September 2024. 

Dalam pemeriksaan oleh pihak imigrasi, CNG mengakui perbuatannya. Ia berdalih tidak dapat membayar makanan dan menginap karena masalah keuangan.

"CNG mengalami kesulitan keuangan saat berada di Bali. Ia juga sedang menunggu kiriman uang dari keluarganya di luar negeri," ujar Gede Dudy. 

Dibeberkannya, CNG telah berkomunikasi dengan beberapa pemilik restoran dan penginapan, mencoba menjelaskan situasinya dan meminta untuk membayar belakangan. Namun, permintaan CNG ditolak. 

Pun untuk penginapan, CNG juga mengajukan perpanjangan sewa. Namun tetap belum bisa melunasi biaya tambahan yang diminta pemilik karena masih menunggu bantuan keuangan. Sehingga, Polsek Kuta Selatan menyerahkan kasus CNG dan ATL ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

Alhasil keduanya diusulkan untuk dideportasi. Tak lama berselang, ATL telah dideportasi ke Kolombia pada 25 Juni 2024, sedangkan CNG dideportasi ke Gran Canaria, Spanyol, pada 18 September 2024.

Gede Dudy menegaskan, tindakan deportasi ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah pariwisata Bali. 

"Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia," tandasnya

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami