Peran De Gadjah Dalam Pembebasan Nyoman Sukena dari Kasus Landak Jawa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Nyoman Sukena, seorang warga Banjar Karang Dalem II, Kabupaten Badung, yang sebelumnya terlibat dalam kasus pelestarian landak jawa (Hystrix javanica), merayakan kebebasannya berkat bantuan dari Made Muliawan Arya, S.E., M.H., atau yang akrab disapa De Gadjah.
Sukena, yang ditahan di Lapas Kerobokan, berhasil kembali berkumpul dengan keluarganya sebelum perayaan hari suci Galungan dan Kuningan.
Kehadiran De Gadjah dalam proses hukum Sukena terbukti krusial. Setelah mendengar kondisi Sukena yang ditahan sejak awal September 2024, keluarga Sukena, termasuk adiknya, Sudendra, mendatangi De Gadjah untuk meminta bantuan. Mereka berharap agar Sukena bisa mendapatkan penahanan rumah dan bantuan hukum yang lebih baik.
Baca juga:
Hakim Bebaskan Nyoman Sukena Kasus Landak
“Bapak Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat dalam kasus ini, dia lebih karena ketidaktahuan,” jelas Kadek Cita Ardana Yudi, kuasa hukum Sukena dari Berdikari Law Office, Selasa, 24 September 2024 di Rumah Pemenangan Mulia-PAS, Renon, Denpasar.
“Keluarga merasa panik dan kecewa, sehingga mencari bantuan ke Pak De Gadjah,” tambahnya.
“Bapak Nyoman Sukena yang kemarin viral dalam kasus landak, dapat kami sampaikan bahwa sebelumnya di tanggal 3 September 2024, saat Beliau sudah dalam tahanan, keluarga Beliau, adiknya, Pak Sudendra bersama rekan-rekannya dan keluarganya hadir ke sini. Pada poinnya, Beliau meminta petunjuk, jalan untuk bisa dibantu dalam penanganan proses (hukum, red) yang dialami. Dalam pandangan kita, sejatinya Beliau tidak punya mens rea atau niat jahat melakukan tindakan yang menjadi delik. Beliau ini lebih pada posisi karena ketidaktahuan, tetapi toh nyatanya Beliau dijadikan tersangka bahkan sampai ditahan. Pada saat itu pihak keluarga secara psikologis panik, kecewa terhadap sesuatu yang terjadi, akhirnya ke sinilah berdasarkan beberapa petunjuk keluarganya, ke Pak De Gadjah,” ungkap Kadek Cita Ardana Yudi.
De Gadjah, sebagai sosok politisi muda yang berpengaruh, segera berkoordinasi dengan tim hukum Sukena. Upaya komunikasi dan pengajuan penangguhan penahanan dilakukan dengan serius, yang akhirnya membuahkan hasil. Sukena diizinkan menjalani tahanan rumah, sebelum akhirnya diputus bebas murni oleh pengadilan.
“Termasuk diupayakan agar Beliau bebas. Saat itu, Pak De Gadjah meminta saya untuk mendampingi I Nyoman Sukena dan saya bersama kantor (Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika, red). Untuk membantu dalam proses penanganan kasus ini. Akhirnya berproses dan Pak De Gadjah tentu juga melakukan upaya komunikasi berbekal ketokohan Beliau. Endingnya, I Nyoman Sukena akhirnya menjadi tahanan rumah, penangguhan penahanan disetujui, hingga akhirnya diputus bebas murni,” jelas Kadek Cita Ardana Yudi.
“Terima kasih kepada Pak De Gadjah dan semua pihak yang membantu proses ini. Kami sangat bersyukur suami saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” ungkap Ni Made Lastri, istri Sukena.
Editor: Robby
Reporter: Gerindra Bali