Terindikasi Tidak Netral, Laporan Kasus Camat Kubu Diteruskan ke BKN
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaupaten Karangasem tidak jadi memanggil Camat Kubu untuk mengklarifikasi terkait kasus dugaan ketidak netralan ASN yang dilaporkan oleh Tim pemenangan GP, I Nyoman Musna Antara beberapa waktu lalu.
Tidak dipanggilnya Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan untuk klarifikasi terkait laporan tersebut karena pihak Bawaslu sudah langsung meneruskan kasusnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti lantaran hasil kajian dan Pleno Bawaslu menemukan adanya indikasi dugaan ketidaknetralan dari oknum ASN tersebut usai melakukan kajian dan pleno.
“Setelah kami melakukan kajian dan plenokan, ada dugaan ketidaknetralan dari oknum ASN tersebut, sehingga langsung kami teruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti karena ini menyangkut ASN,” jelas Suardika kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Menurut Suardika, karena syarat formil materiil pada laporan tersebut dinyatakan lengkap, serta kajian Bawaslu juga menemukan adanya dugaan ketidaknetaran sehingga pihak Bawaslu tidak lagi memanggil yang bersangkuan untuk klarifikasi melainkan langsung meneruskan kasusnya ke BKN untuk ditindaklanjuti.
"Nanti BKN yang menentukan apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak, serta menentukan sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar," imbuh Suardika.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs