search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terindikasi Tidak Netral, Laporan Kasus Camat Kubu Diteruskan ke BKN
Kamis, 17 Oktober 2024, 22:12 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Terindikasi Tidak Netral, Laporan Kasus Camat Kubu Diteruskan ke BKN.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaupaten Karangasem tidak jadi memanggil Camat Kubu untuk mengklarifikasi terkait kasus dugaan ketidak netralan ASN yang dilaporkan oleh Tim pemenangan GP, I Nyoman Musna Antara beberapa waktu lalu. 

Tidak dipanggilnya Camat Kubu, I Gede Kaneka Setiawan untuk klarifikasi terkait laporan tersebut karena pihak Bawaslu sudah langsung meneruskan kasusnya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti lantaran hasil kajian dan Pleno Bawaslu menemukan adanya indikasi dugaan ketidaknetralan dari oknum ASN tersebut usai melakukan kajian dan pleno.

“Setelah kami melakukan kajian dan plenokan, ada dugaan ketidaknetralan dari oknum ASN tersebut, sehingga langsung kami teruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti karena ini menyangkut ASN,” jelas Suardika kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Menurut Suardika, karena syarat formil materiil pada laporan tersebut dinyatakan lengkap, serta kajian Bawaslu juga menemukan adanya dugaan ketidaknetaran sehingga pihak Bawaslu tidak lagi memanggil yang bersangkuan untuk klarifikasi melainkan langsung meneruskan kasusnya ke BKN untuk ditindaklanjuti. 

"Nanti BKN yang menentukan apakah yang bersangkutan melanggar atau tidak, serta menentukan sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar," imbuh Suardika.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami