Wiraswasta asal Malang Mencuri Pikap di Sukawati, Rekannya Masih Diburu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Sukawati mengungkap kasus pencurian mobil pikap Daihatsu Grand Max di wilayah Sukawati pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa dan Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana mengonfirmasi penangkapan seorang pelaku bernama Saiful Anwar (34), seorang wiraswasta asal Malang, Jawa Timur.
Korban, Titik Sumariati (46), melaporkan kejadian ini setelah mobilnya hilang dari parkiran pada 21 Oktober 2024. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Sukawati berhasil mengidentifikasi Saiful sebagai pelaku, yang bersekongkol dengan rekannya Andi. Andi diduga menyerahkan mobil tersebut kepada Saiful untuk dijual.
"Modus operandi pelaku adalah mengambil kunci mobil korban dari lemari dan membawa kabur mobil tanpa izin," ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Setelah menelusuri jejak, petugas berhasil menemukan mobil di wilayah Gianyar dan mengamankan barang bukti berupa mobil dan dokumen terkait. Korban mengalami kerugian sebesar Rp198.000.000.
Pelaku saat ini diamankan di Polsek Sukawati dan dijerat dengan Pasal 362 Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, Andi masih dalam pengejaran.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr