Polisi Cokok Sindikat Jual-Beli Bayi Lintas Provinsi Modus Hasut Bumil
beritabali.com/cnnindonesia.com/Polisi Cokok Sindikat Jual-Beli Bayi Lintas Provinsi Modus Hasut Bumil
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap praktik jual beli bayi atau anak yang dilakukan oleh sebuah komplotan lewat media sosial.
Baca juga:
Bencana Longsor di Karo, 10 Korban Tewas
Polisi mengamankan empat pelaku dalam kasus ini. Mereka adalah AA (41), MM (52), MNR (20), dan A (39) yang berasal dari Sukoharjo, Karanganyar, serta Grobogan, Jawa Tengah.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit PPA serta Tim Opsnal terkait jasa jual beli bayi oleh sejumlah akun Facebook.
Hasil penyelidikan polisi mendapati modus dari sejumlah akun Facebook tersebut yang aktif mencari perempuan dalam kondisi hamil. Setelah lahir, anak tersebut kemudian diadopsi secara ilegal oleh para pelaku dan dijual kepada pemesan.
"Aktif mencari sasaran orang ibu muda yang hamil yang tidak menginginkan (anak) dari hasil hubungan gelap," kata Wilson di Mapolda DIY, Sleman, Senin (25/11).
Wilson melanjutkan, polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai orangtua pencari bayi dan menghubungi akun Facebook tersebut pada 20 November 2024 lalu. Permintaan mencarikan bayi pun disanggupi dengan tarif senilai Rp25 juta.
Menurut Wilson, kelompok pelaku berhasil ditangkap di Wates, Kulon Progo, DIY saat hendak menyerahkan bayi pesanan kepada petugas yang menyamar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok ini berbagi peran sebagai sepasang suami-istri dan seorang mertua yang mendambakan keturunan guna meyakinkan sang ibu hamil agar mau melepas buah hatinya.
"Orang tua (ibu) bayi tersebut dibohongi oleh para pelaku, bisa dikatakan dia ini orang awam yang enggak ngerti hukum, enggak ngerti aturan, sehingga ini diambil kesempatan oleh para pelaku untuk pura-pura sebagai pengadopsi, gitu," papar Wilson.
Masing-masing pelaku juga punya tugas lain seperti mengasuh bayi, mengantar 'pesanan', hingga memalsukan dokumen atau akta kelahiran anak.
Wilson menambahkan, komplotan ini sudah beraksi kurang lebih setahun belakangan. Menurutnya, pesanan datang dari wilayah sekitar DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta bahkan Manado.
Kata Wilson, bayi yang mereka adopsi secara ilegal itu dijual dengan tarif beragam mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta per anak. Bayi perempuan dan blasteran umumnya lebih mahal.
"Ini masih dilakukan pengembangan. Saat ini kita ungkap satu (kali tindak pidana), tetapi berdasarkan hasil penyelidikan kita ini sudah belasan kali, dan kami akan ikuti, untuk kegiatan siapa yang menampung dan menjual," beber Wilson.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi foto seorang anak di atas timbangan, sembilan lembar tangkapan layar percakapan, kuitansi pembayaran Rp25 juta, buku kesehatan anak, surat keterangan lahir keluaran bidan, serta selembar surat perjanjian adopsi dengan materai Rp10 ribu.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp25,7 juta, tiga buah handphone, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang dipakai untuk mengantarkan bayi pesanan.
"Untuk bayinya satu sekarang di bawah pengawasan Rumah Sakit Wates, rumah sakit umum untuk memonitor selalu kondisi keadaan bayi terkini, dan kemudian diawasi sama Dinas Sosial Kulon Progo," kata Wilson.
Polisi telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 83 jo 76F UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada UU RI No 17/2016.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun (pidana penjara)," pungkas Wilson. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net