Angka Partisipasi Pemilih di Jembrana Menurun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Tingkat partisipasi masyarakat (Parmas) dalam Pilkada serentak di Jembrana tahun ini mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu Presiden dan Pileg beberapa bulan sebelumnya.
Berdasarkan data rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana, partisipasi masyarakat tercatat sekitar 71 persen, baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali maupun Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.
Ketua KPU Jembrana, Ketut Adi Sanjaya, mengungkapkan target Parmas untuk Pilkada serentak di Bali adalah 75 persen, sementara untuk Kabupaten Jembrana ditargetkan mencapai 80 persen. Namun, hasil yang diperoleh jauh dari target tersebut.
"KPU Jembrana kemarin berkaca dari Pilkada 2020, saat itu partisipasi mencapai 77,8 persen. Untuk Pilkada serentak kali ini, kami targetkan 80 persen. Namun, setelah pemungutan suara, yang tercapai hanya 71,26 persen untuk Pilkada gubernur dan 71,23 persen untuk Pilkada bupati," jelas Adi Sanjaya, Kamis (05/12/2024).
Menurutnya, penurunan Parmas tahun ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah banyaknya pemilih yang bekerja di luar daerah dan tidak dapat hadir di tempat pemungutan suara (TPS). Selain itu, saat pemutakhiran data, sejumlah penduduk yang sudah meninggal dunia atau merantau masih tercatat dalam daftar pemilih karena administrasi mereka belum diperbarui.
"Secara umum, penurunan Parmas tidak hanya terjadi di Jembrana. Sistem pemutakhiran data yang menggunakan pendekatan de jure menyebabkan kami tidak berani mencoret data pemilih yang administrasinya belum lengkap," tambahnya.
Adi Sanjaya juga menyebut kondisi berbeda dibandingkan Pilkada 2020 yang berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Saat itu, sebagian besar pemilih berada di rumah, sehingga tingkat Parmas lebih tinggi.
"Pada 2020, banyak pemilih yang bekerja di luar daerah berada di Jembrana, sehingga angka partisipasi lebih tinggi. Tahun ini, banyak yang tidak pulang, sehingga target tidak tercapai," imbuhnya.
Terkait tahapan berikutnya, Adi Sanjaya menyampaikan bahwa KPU Jembrana akan menggelar rekapitulasi di tingkat kabupaten setelah menyelesaikan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 1 Desember 2024 lalu.
"Hari ini pada 5 Desember rekapitulasi tingkat kabupaten dilaksanakan," ujarnya.
Pengumuman resmi penetapan calon terpilih akan dilakukan tiga hari setelah Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terkait sengketa hasil pemilu diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika tidak ada gugatan ke MK, penetapan bisa dilakukan dua hingga tiga hari setelah BRPK diumumkan," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr