Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan Spanduk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar rutin melakukan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum.
Kegiatan ini untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan serta mewujudjan keindahan wajah kota di Kota Denpasar.
Penertiban kali ini dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis, antara lain Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Jalan Gatsu, Jalan Nangka, Jalan Noja, Jalan Gatsu Timur, Jalan By Pass IB Mantra, Simpang Waribang, dan Jalan Pesanggaran pada Senin (16/12).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah.
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan sebanyak 22 baliho, 43 banner, 58 pamflet, 14 spanduk, 1 bendera, dan 1 papan nama,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegas Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar