Buntut Penutupan Galian C di Karangasem, BPKAD Menghadap ke Provinsi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem berkoordinasi ke Provinsi Bali untuk mencari solusi terkait penertiban Galian C di Gumi Lahar pada Kamis (19/12/2024).
Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika mengatakan, kordinasi ke Pemprov Bali ini sesuai petunjuk yang didapat setelah berkoordinasi dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK secara informal karena kewenangan perizinan MBLB berada di Provinsi.
"Ya ini saya masih di Provinsi untuk koordinasi, kita minta agar persoalan izin ini bisa ditata dengan baik, kalau ada yang belum lengkap agar bisa dibantu prosesnya," kata Ardika.
Menurut mantan Sekwan DPRD Karangasem tersebut, hingga saat ini buntut adanya penertiban Galian C tak berizin di Karangasem, Galian C yang perizinannya masih berproses juga ikut menghentikan aktivitasnya sehingga berdampak terhadap pendapatan dari sektor pajak.
"Yang kita pungut pajaknya adalah yang sudah memiliki NPWD dan IUP, karena ada penertiban ini, usaha yang baru memiliki NPWD juga ikut tidak beroperasi, sementara hingga saat ini jumlah truk mulai naik dari 900 menjadi 1.200 an per hari. Namun jumlah itu masih dibawah ketika normal yang bisa mencapai 1.500 an truk sehari," tandasnya.
Sementara itu, penutupan Galian C ini juga menjadi topik yang cukup ramai disoroti di media sosial. Selain harga yang tiba-tiba naik pascapenertiban, antrean truk juga membludak di galian C yang memiliki izin. Bahkan tak sedikit truk harus putar balik karena tidak dapat giliran mengisi pasir.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs