search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kevin Edward Ditangkap karena Aniaya Pengendara
Minggu, 19 Januari 2025, 11:54 WITA Follow
image

Kevin Edward Ditangkap karena Aniaya Pengendara (dok)

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus kekerasan di jalan raya kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang pria muda berusia 21 tahun, Kevin Edward Silawette. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah terlibat dalam aksi penganiayaan yang sempat viral di media sosial. 

Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya menahan emosi di tengah situasi konflik, khususnya di jalan raya.

Kejadian bermula pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di perempatan Jalan Pakrisan dan Jalan Tukad Barito, Panjer, Denpasar Selatan. 

Kevin dan korban, Louis Fictor (37), terlibat senggolan kendaraan di tengah lalu lintas yang padat. Awalnya, keduanya hanya saling berdebat. Namun, situasi memanas ketika Kevin merasa tersinggung dengan ucapan Louis, sehingga emosi menguasai dirinya.

Tak hanya berhenti di argumen verbal, Kevin melampiaskan emosinya dengan tindakan kekerasan. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Kevin mendorong Louis hingga terjatuh. 

Tidak berhenti di situ, katanya ia juga menendang rahang korban dan menghantamkan lutut ke wajah korban.

Akibat serangan ini, Louis mengalami luka serius, termasuk hidung dan mulut berdarah, lebam di kantong mata kiri, serta sakit pada rahang dan pinggang akibat benturan keras.

Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Nur Habib Aulya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. 

Dalam penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV dan foto-foto pelaku yang diambil oleh korban. Setelah analisis mendalam, identitas Kevin, yang merupakan warga Jalan Dewata, Denpasar, berhasil diketahui.

Pada Sabtu, 18 Januari 2025, tepat dua hari setelah kejadian, polisi menangkap Kevin di sebuah restoran cepat saji di kawasan Bypass Sanur sekitar pukul 18.00 WITA. 

"Saat diinterogasi, Kevin mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa serangan tersebut dipicu oleh perasaan tersinggung terhadap perkataan korban,” ungkap Sukadi, Minggu (11/1/2025).

Kevin juga menegaskan bahwa tindakannya dilakukan seorang diri.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana emosi yang tak terkendali dapat berujung pada kekerasan. Situasi yang seharusnya dapat diselesaikan dengan tenang malah berubah menjadi tindakan kriminal yang berujung pada penahanan.

Kini, Kevin harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya, termasuk kemungkinan hukuman pidana atas tindak kekerasan yang dilakukannya.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Kevin telah ditahan di Polsek Denpasar Selatan sambil menunggu proses hukum berikutnya.

Editor: wids

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami