Satpol PP Jembrana Sidak Toko Modern, Temukan Banyak Izin Belum Lengkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sejumlah toko modern berjaringan di Kecamatan Jembrana pada Selasa (25/2/2025). Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Perizinan, Dinas PUPRPKP, Dinas Koperindag, Dinas Lingkungan Hidup, serta Camat Jembrana.
Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan toko modern berjaringan memiliki kelengkapan perizinan yang sesuai dengan ketentuan.
"Beberapa toko diketahui masih belum memiliki sejumlah izin, di antaranya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)," jelasnya.
Hasil pengawasan mencatat beberapa toko seperti Indomaret di Jl. Sudirman, Pendem, belum memiliki STPW, sementara Alfamart di lokasi yang sama masih kekurangan izin PBG, PKKPR, PKPLH, dan STPW. Alfamart di Kelurahan Dauhwaru bahkan belum memiliki NIB, PBG, PKKPR, PKPLH, serta STPW. Temuan serupa juga terjadi di beberapa gerai lain yang tersebar di Dangintukadaya dan sekitar Kota Negara.
"Sebagai tindak lanjut, penanggung jawab toko diberikan pembinaan dengan surat pernyataan untuk melengkapi izin dalam waktu 15 hari. Langkah ini dilakukan guna mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku di Jembrana," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr