search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Turis Malaysia Selundupkan Sabu-Sabu di Alat Kelamin, Tertangkap di Bandara Ngurah Rai
Kamis, 6 Maret 2025, 21:23 WITA Follow
image

beritabali/ist/Turis Malaysia Selundupkan Sabu-Sabu di Alat Kelamin, Tertangkap di Bandara Ngurah Rai.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang turis asal Malaysia berinisial ANN ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Kuta, Bali, pada Selasa, 18 Februari 2025. ANN kedapatan menyelundupkan sabu seberat 11,84 gram yang dimasukkan ke dalam kondom dan disembunyikan di alat kelaminnya.

Selama penerbangan dari Malaysia menuju Bali, ANN berhasil lolos dari pemeriksaan. Namun, sesampainya di area pemeriksaan bagasi, mesin X-ray mengeluarkan tanda-tanda mencurigakan. Petugas Bea Cukai pun langsung mengamankan dan menginterogasi ANN.

Mulanya, wanita tersebut menolak untuk diperiksa dan mengaku tidak membawa barang terlarang. Namun, kecurigaan petugas semakin kuat, sehingga dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan sabu yang diselipkan di alat kelaminnya.

"Pelaku ANN menyembunyikan 11,84 gram SS dalam kondom yang disimpan di dalam alat kelaminnya," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat.

Dari hasil pemeriksaan, ANN mengaku membeli sabu dari bandar narkoba bernama Aran alias Boy di Malaysia. Rencananya, narkotika tersebut akan dikonsumsi selama berlibur di Bali.

"Perempuan ini datang ke Bali dalam rangka liburan, apa namanya ya, healing lah ya. Dia berjanji dengan teman pacar laki-lakinya di Bali," tambah Brigjen Pol. Rudy.

Dugaan sementara, ANN membawa sabu untuk dikonsumsi sendiri bersama komunitasnya dari Malaysia. "Jadi, untuk dugaan dia menjual kepada pengguna yang lain sementara ini belum ditemukan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, ANN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Petugas terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan narkotika internasional yang terlibat.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami