search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gudang Gas Oplosan di Gianyar Beromzet Rp3,37 Miliar Digerebek
Selasa, 11 Maret 2025, 15:49 WITA Follow
image

beritabali/ist/Gudang Gas Oplosan di Gianyar Beromzet Rp3,37 Miliar Digerebek.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang gas oplosan di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Dalam operasi ini, empat pelaku berinisial GC, BK, MS, dan KS berhasil ditangkap.

Direktur Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa para pelaku mengoplos LPG tabung 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Selanjutnya, LPG hasil oplos dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, merugikan negara dan masyarakat,” ujar Brigjen Nunung.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg warna pink, serta sejumlah kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal ini.

“Tersangka GC berperan sebagai pemodal yang membeli LPG 3 kg bersubsidi dan menyewa gudang untuk melakukan pengoplosan bersama tersangka MS yang bertugas sebagai pengoplos, dibantu oleh KS yang bertugas sebagai supir,” jelasnya.

Para pelaku menggunakan alat penyuntik dan pipa besi untuk mentransfer gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung berukuran lebih besar. LPG hasil oplosan kemudian dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga subsidi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Dari praktik ini, para tersangka diperkirakan telah memperoleh keuntungan sekitar Rp3,37 miliar selama empat bulan,” ungkap Brigjen Nunung.

Lebih lanjut, Dit Tipidter Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas penyalahgunaan barang-barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Polri mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi dan mencegah praktik ilegal seperti ini demi kelangsungan subsidi yang tepat sasaran,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami