Tiga Pria di Buleleng Dijerat 20 Tahun Penjara karena Kasus Penjebakan Sabu-Sabu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polres Buleleng menetapkan tiga pria berinisial AY (41), DD (26), dan BY (37) sebagai tersangka dalam kasus penjebakan delapan paket sabu-sabu.
Modus yang digunakan ketiga tersangka ini diduga berkaitan dengan persaingan bisnis. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, kasus ini bermula pada Minggu (2/3) pukul 14.50 WITA, ketika polisi menemukan delapan paket sabu-sabu di rumah milik SR di Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. Namun, SR membantah memiliki barang haram tersebut, sehingga polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kecurigaan mengarah pada AY, warga Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, yang merupakan residivis kasus narkoba. Polisi menemukan bukti komunikasi antara AY dan SR melalui WhatsApp. Selain itu, keterlibatan DD yang juga berasal dari Desa Bungkulan turut terungkap.
Polisi kemudian menangkap AY dan DD di Denpasar pada Sabtu (8/3). Setelah diperiksa, keduanya mengaku telah meletakkan delapan paket sabu di rumah SR dengan tujuan menjebaknya dalam kasus narkotika. Enam paket diletakkan di atas tembok kamar mandi, sedangkan dua paket lainnya dimasukkan ke dalam dashboard mobil milik SR.
Penjebakan ini ternyata dilakukan atas perintah BY, warga Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. BY mengiming-imingi AY dan DD dengan sejumlah uang untuk menjalankan rencana tersebut. Menurut keterangan korban, aksi ini diduga terkait persaingan bisnis.
"Menurut korban (SR) begitu (ada persaingan bisnis). Tapi masih kami kembangkan lagi," ujar AKBP Widwan pada Senin (17/3).
AKBP Widwan mengaku baru pertama kali menemukan kasus semacam ini selama bertugas di Buleleng. Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati.
"Baru kali ini saya menemukan kasus unik, ada penjebakan seperti ini. Saya pikir peristiwa seperti ini hanya terjadi di kota mafia. Kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini," tandasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Permufakatan Jahat. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat