Kasus Pencemaran Nama Baik di Jembrana oleh Oknum Wartawan Belum Tuntas
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Menjelang kepindahannya ke Polda Jawa Barat, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan bahwa masih ada beberapa kasus yang belum terselesaikan.
Salah satunya adalah laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh pengusaha asal Denpasar, Dewi Supriani alias Anik Yahya, terhadap seorang oknum wartawan di Jembrana berinisial IPS. Meski hampir setahun berlalu sejak laporan dibuat, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres dalam acara jumpa pers di Mapolres Jembrana beberapa waktu lalu. Saat ditanya mengenai perkembangan penyidikan dan kapan kasus tersebut bisa diselesaikan, ia hanya menyebut bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. "Kami masih melakukan proses penyidikan," ujarnya singkat.
Baca juga:
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pemilik SPBU di Jembrana, Oknum Wartawan Belum Tersangka
Kuasa hukum Anik Yahya, Donatus Openg, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik itu masuk ke Polres Jembrana pada 10 Mei 2024. Setelah penyelidikan selama tiga bulan, penyidik mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 22 Agustus 2024 dan mengirimkannya ke Kejaksaan Negeri Jembrana.
Menindaklanjuti SPDP tersebut, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana selaku Penuntut Umum, Putu Andy Sutadharma, mengirimkan surat P-17 kepada Kapolres Jembrana pada 27 September 2024. Dalam surat tersebut, jaksa meminta perkembangan hasil penyidikan atas nama terlapor I Putu S Oknum wartawan ini diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE.
Fokus awal penyidikan adalah judul berita yang ditulis oleh IPS berjudul "Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana dan Mencaplok Sempadan Sungai." Pada tahap awal, penyidik lebih menitikberatkan pada dugaan pencaplokan sempadan sungai, yang kemudian memunculkan wacana penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
"Kondisi ini muncul setelah penyidik meminta keterangan dari petinggi Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali yang merujuk pada surat BWS tertanggal 6 Juni 2024. Namun, dalam surat tersebut tidak disebutkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh investor," ujar Donatus Openg.
Namun, arah penyidikan berubah setelah narasi "menjajah" dalam pemberitaan IPS mulai didalami lebih lanjut. Setelah aspek tersebut menjadi fokus penyelidikan, penyidik menerbitkan SPDP kedua pada 4 Desember 2024. Meski begitu, hingga kini belum ada perkembangan signifikan, meskipun jaksa telah memberikan petunjuk untuk pemeriksaan tambahan, yang disebut sudah dilakukan. Namun, tersangka dalam kasus ini belum juga ditetapkan.
Kuasa hukum pelapor lainnya, I Made Sugiarta, meyakini bahwa perkara ini akan terus berjalan karena bukti surat dan izin yang dimiliki investor dianggap lengkap.
"Semua bukti sudah diserahkan ke penyidik, dan tidak ada pelanggaran tata ruang," ujarnya.
Terkait pergantian pimpinan di Polres Jembrana, Sugiarta menegaskan keyakinannya bahwa institusi kepolisian akan tetap bekerja secara profesional.
"Walaupun ada pergantian pimpinan, saya yakin jajaran Polres Jembrana akan tetap bekerja profesional. Saya berharap laporan yang sudah hampir setahun ini segera mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr