search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Imbau Pemudik Hindari Perjalanan pada 28 Maret 2025
Rabu, 19 Maret 2025, 19:03 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polda Bali Imbau Pemudik Hindari Perjalanan pada 28 Maret 2025.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polda Bali melalui Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., selaku Kasatgas Humas Operasi Ketupat Agung 2025, mengimbau masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal sebelum tanggal 28 Maret 2025. 

Imbauan ini dikeluarkan guna menghindari kemacetan yang diperkirakan terjadi di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk akibat rangkaian upacara Taur Kesanga, Pengerupukan, dan pawai Ogoh-ogoh menjelang Hari Raya Nyepi.

"Upacara tersebut akan menggunakan badan jalan maupun persimpangan-persimpangan jalan, dan pasti akan ada pengalihan arus, serta menimbulkan gangguan kamseltibcarlantas seperti kemacetan. Persiapan dari upacara tersebut oleh para tokoh agama dan masyarakat Bali dimulai sekitar pukul 13.00 Wita," beber Kombes Ariasandy.

Imbauan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2025 yang mengatur operasional transportasi keluar dan masuk Pulau Bali. Berdasarkan SKB tersebut, pada tanggal 28 Maret 2025 mulai pukul 06.00 Wita, seluruh mobil barang/truk tidak diperbolehkan beroperasi dari Denpasar menuju Gilimanuk. Kendaraan truk baru diperbolehkan kembali beroperasi pada 30 Maret 2025 pukul 06.00 Wita setelah Nyepi berakhir.

Sedianya, penyekatan terhadap kendaraan truk akan dilakukan di sejumlah lokasi terminal dan kantong parkir, seperti Kargo Uma Anyar, Terminal Mengwi, Terminal Tabanan, dan Terminal Kali Akah. Untuk arah dari Buleleng, penyekatan dilakukan di Dermaga Celukan Bawang dan Dermaga Labuan Lalang.

Apabila terdapat masyarakat yang belum tiba di tujuan hingga batas waktu Nyepi pada 29 Maret pukul 06.00 Wita, petugas telah menyiapkan lokasi istirahat bagi mereka. Lokasi yang disediakan antara lain Kantor Kepolisian, Masjid, serta terminal terdekat di wilayah Kabupaten Jembrana.

Berdasarkan SKB 2025 dan data dari PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP), penyeberangan di Dermaga Ketapang, Banyuwangi, akan ditutup pada 28 Maret mulai pukul 17.00 WIB. Sementara itu, penyeberangan di Dermaga Gilimanuk, Jembrana, Bali, akan ditutup pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 05.00 Wita.

"Jadi, terkait SKB tersebut, kami jajaran Polda Bali mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan mudik untuk menghindari tanggal 28 Maret. Demi kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan mudik, kami sarankan untuk menjadwalkan perjalanan sebelum tanggal tersebut. Selamat melaksanakan perjalanan mudik, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas, dan selalu utamakan keselamatan saat berkendara," pungkasnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami