search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bali Bentuk Posko Satgas THR, Pekerja Bisa Laporkan Kendala
Sabtu, 22 Maret 2025, 09:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bali Bentuk Posko Satgas THR, Pekerja Bisa Laporkan Kendala.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.


Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dengan membentuk Posko Satgas THR Keagamaan. 

Posko ini mulai beroperasi pada 13 Maret hingga 7 April 2025 untuk menerima keluhan dan laporan pekerja terkait kendala pembayaran THR.

"Posko Satgas THR Keagamaan juga dibentuk di masing-masing wilayah kabupaten/kota se-Bali, bertempat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM, Ir. Ida Bagus Setiawan, dalam siaran pers di Denpasar, Kamis (20/3).

Gubernur Bali, I Wayan Koster, ingin memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. "Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR," imbuhnya.

Posko ini bertugas mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka.

"Posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Pembentukan Posko THR Tahun 2025 ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain melalui Posko Satgas, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara online melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Informasi ini juga telah dicantumkan dalam spanduk Posko Pengaduan THR yang telah terpasang. Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen mengawasi dan menegakkan aturan terkait pemberian THR.

"Kami akan mendorong perusahaan agar menunaikan kewajibannya terlebih dahulu. Namun, jika perusahaan tetap tidak membayarkan THR, maka Pemerintah Provinsi Bali akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk penegakan aturan, terutama dengan instansi yang memberikan izin usaha bagi perusahaan," tegasnya.

THR Keagamaan merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami