Fraksi Gerindra DPRD Bali Kritik SE Larangan Air Kemasan, Masyarakat Adat Terdampak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali Wayan Koster baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9/2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang memuat larangan produksi dan penjualan air minum kemasan berukuran kurang dari 1 liter.
Kebijakan ini mendapat respons beragam dari kalangan masyarakat, terutama dari kelompok adat yang merasa terbebani.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa, mengkritisi kebijakan tersebut yang dianggap memberatkan saat pelaksanaan upacara adat.
"Sisi lain itu berdampak adalah ada beban baru dari masyarakat adat ketika melaksanakan kegiatan adat yang melibatkan warga banjar. Baik dari kegiatan di pura, pitra yadnya, atau manusia yadnya semua membutuhkan banyak orang bagaimana solusinya ketika kemarin sangat simple disuguhi air dikemas plastik itu kalau itu dilarang solusinya apa. Apakah yang punya gawe harus menyiapkan gelas itu membebani biaya tinggi tak efisien," tandasnya, Jumat (12/4/2025).
Menurutnya, sebaiknya solusi ditujukan pada pihak yang menghasilkan sampah melalui mekanisme tanggung jawab bersama dan disertai sanksi tegas, agar kebijakan perlindungan lingkungan tetap berjalan tanpa mengorbankan kebudayaan masyarakat adat. Gede Harja menegaskan perlunya keterlibatan stakeholder dalam menyusun ketentuan agar tidak kembali ke masa lalu.
"Misalkan kembali masa lalu tidak ada plastik kok bisa? apakah kita mau ke zaman primitif, kita tidak boleh anti teknologi tetapi bagaimana yang bertanggung jawab itu bisa mempertanggungjawabkan sampah-sampah plastik dari kegiatan," jelas Ketua DPC Gerindra Buleleng ini.
"Maka oleh karena itu kalau saya dalam menegakkan itu lebih baik membuat ketentuan stakeholder bagaimana tanggung jawab yang punya gawe terhadap sisa-sisa sampah itu. Bila perlu penegak itu harus dengan sanksi. Niat Pak Gubernur Koster meminimkan sampah plastik bisa berjalan. Kepentingan masyarakat adat punya gawe melibatkan banyak orang tidak jadi beban," tegasnya.
Ia juga mengajak agar tanggung jawab pengolahan sampah tidak hanya difokuskan pada larangan air kemasan, melainkan penyelesaian pengelolaan sampah secara menyeluruh.
"Itu harus diatur dengan sanksi tegas termasuk melibatkan stakeholder itu solusinya sampah plastik tidak dari air mineral semata ada yang lain," tambahnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Gerindra Bali