Dua Selebgram Buleleng Terseret Kasus Judol, Sidang Awal Juni
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dua selebgram asal Buleleng yang melakukan promosi judi online (judol) di Instagram, bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada awal Juni 2025. Keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Humas PN Singaraja, Made Hermayanti Muliartha pada Senin (26/5) mengatakan, berkas perkara pelanggaran UU ITE dan perjudian telah diterima PN Singaraja pada Kamis (22/5). Berkas perkara keduanya dilimpahkan secara terpisah.
"Satu tersangka satu berkas perkara," kata Hermayanti.
Untuk berkas perkara tersangka Ni Luh Nia Kusumayanti terdaftar dengan nomor perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Sgr. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (5/6).
Sementara berkas perkara tersangka Komang Ayu Cahyani terdaftar dengan nomor perkara 84/Pid.Sus/2025/PN Sgr. Sidang perdana untuk Komang Ayu akan digelar lebih dulu pada Selasa (3/6).
Hermayanti menyebut, pihaknya telah menyiapkan majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Untuk perkara Komang Ayu Cahyani akan dipimpin oleh hakim I Gusti Made Juliartawan, Made Kushandari, dan Wayan Eka Satria Utama. Sedangkan perkara Ni Luh Nia Kusumayanti akan ditangani oleh hakim Made Hermayanti, Made Astina Dwipayana, dan Pulung Yustisia Dewi.
Sementara itu, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kedua tersangka dengan dua pasal berbeda. Yakni pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal tentang Penertiban Perjudian.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat