search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Khawatir Kabur, Jaksa Tahan Terdakwa Kasus Penganiayaan Asal Pegayaman
Selasa, 10 Juni 2025, 21:23 WITA Follow
image

beritabali/ist/Khawatir Kabur, Jaksa Tahan Terdakwa Kasus Penganiayaan Asal Pegayaman.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Jaksa menahan terdakwa kasus penganiayaan asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng bernama Riskan (22). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu proses penyusunan berkas perkara.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, Riskan terjerat kasus penembakan air softgun dan penusukan terhadap seorang korban bernama Kadek Andita Cahaya Putra. Kasus ini terjadi pada Senin (7/4) dini hari lalu di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kala itu, terdakwa Riskan membawa senjata air softgun yang disimpan di dalam tas selepangnya. Senjata itu kemudian ditembakan ke udara dengan maksud untuk membubarkan kerumunan warga.

Namun, situasi justru memanas setelah beberapa orang di lokasi mendekat ke arahnya. Merasa terancam, Riskan menembakkan softgun tersebut ke arah kerumunan sebanyak lima kali, hingga salah satu peluru melukai korban Kadek Andita.

Selanjutnya terdakwa Riskan mencoba melarikan diri, lantaran kehabisan peluru. Beberapa orang kemudian mencoba untuk mengejarnya. Merasa terdesak, terdakwa Riskan kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari dalam tasnya, kemudian diayunkan ke arah tubuh Kadek Andita. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian leher dan lengan atas kanan.

"Usai menganiaya korban, terdakwa sempat mengamankan diri ke pos polisi terdekat. Sementara korban melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian, sehingga Riskan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut," terang Baskara.

Ditambahkan Baskara, terdakwa Riskan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Saat ini JPU tengah menyusun berkas perkara, dan ditargetkan secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan.

"Terdakwa kami tahan selama 20 hari ke depan. Pertimbangannya karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," terang Baskara.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami