search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Empat Ranperda Strategis Disahkan, Bupati Sanjaya Hadiri Paripurna Tabanan
Rabu, 9 Juli 2025, 21:11 WITA Follow
image

beritabali/ist/Empat Ranperda Strategis Disahkan, Bupati Sanjaya Hadiri Paripurna Tabanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (9/7).

Rapat ini menjadi momentum penting dalam pembentukan regulasi daerah. Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya menyampaikan pendapat akhirnya terkait persetujuan bersama terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi Wakil Ketua DPRD, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tabanan, para anggota dewan, Sekretaris Daerah, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, BUMD, serta tamu undangan lainnya.

Adapun empat Ranperda yang disetujui bersama meliputi: Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024-2044; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan melalui Sekretarisnya, I Made Sugiarta, menyampaikan laporan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD. Ia mengapresiasi capaian pemerintah daerah yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali.

“Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan TA. 2024 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali karena memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini sudah diperoleh sebanyak 11 (sebelas) kali berturut-turut, hal ini merupakan prestasi yang membanggakan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dan kedepannya harus tetap dipertahankan,” jelas Sugiarta.

Dalam penyampaiannya, Bupati Sanjaya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin dalam pembahasan Ranperda.

“Kami selaku kepala daerah sebagai pemrakarsa rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan, karena rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan telah berjalan sebagaimana mestinya serta dilaksanakan melalui tahapan dan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Bupati Sanjaya.

Selanjutnya, keempat Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Bali. Tahapan ini dinilai penting untuk memperkuat aspek legalitas produk hukum daerah.

“Setelah persetujuan bersama rancangan peraturan daerah ini maka tahapan berikutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Bali,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sanjaya juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kerjasama DPRD dengan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah senantiasa terus ditingkatkan. Kami mengucapkan terima kasih atas koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun selama ini, dan terus kita tingkatkan sebagai pengabdian bersama untuk terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM),” tambahnya.

Empat Ranperda strategis ini dinilai menjadi fondasi penting dalam arah pembangunan jangka pendek maupun panjang di Kabupaten Tabanan. Mulai dari penguatan akuntabilitas pelaksanaan APBD, penataan wilayah adat, hingga perencanaan pembangunan industri dan RPJMD hingga dua dekade ke depan, semua diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami