Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Curi Motor di Loloan Barat, Residivis Kembali Masuk Bui

Jumat, 25 Juli 2025, 22:33 WITA Follow
image

beritabali/ist/Curi Motor di Loloan Barat, Residivis Kembali Masuk Bui.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Seorang pria berinisial IYM (32) ditangkap Tim Opsnal Polres Jembrana usai mencuri sepeda motor yang terparkir di depan Toko Cat Eka Warna, Jalan Kepundung, Loloan Barat, Kecamatan Negara, pada Senin (21/7/2025).

Pelaku diamankan sehari setelah kejadian, tepatnya Selasa (22/7), di rumahnya di wilayah Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menjelaskan bahwa motor yang dicuri adalah Honda Scoopy warna krem merah dengan nopol DK 5101 ZM. Aksi pencurian terjadi saat korban sedang bersih-bersih toko dan lalai meninggalkan kunci tergantung di kendaraan.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban bersih-bersih toko, motor miliknya dibawa kabur pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap IYM dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah kunci kontak, 1 helm warna hitam, dan sepasang plat nomor DK 5101 ZM. Pelaku juga sempat menitipkan motor curian tersebut ke temannya sebelum tertangkap.

“Pelaku ini merupakan residivis. Tahun 2022 pernah dihukum karena kasus uang palsu dan tahun 2024 terlibat penyalahgunaan BBM ilegal,” jelas AKBP Kadek Citra.

IYM kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Jembrana pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Ia menekankan pentingnya tidak meninggalkan kunci tergantung di motor dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian serupa.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami