Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comPemuda di Buleleng Nekat Habisi Lansia Demi Rp150 Juta
BERITABALI.COM, BULELENG.
Made Swadharma Yasa alias Jono (27), pemuda asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, sempat merasakan hidup seperti orang kaya dalam sepekan. Ia bisa membeli motor, iPhone, rokok, pakaian, bahkan bermain judi online tanpa khawatir kehabisan uang.
Namun di balik gaya hidup mewahnya, tersimpan aksi keji: Jono ternyata merampok dan membunuh lansia bernama Ketut Parmi (73), warga satu desa yang juga tinggal tak jauh dari rumahnya.
Baca juga:
Lansia di Buleleng Diduga Tewas Dirampok
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (17/7). Jono berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp80 juta dan perhiasan emas senilai Rp70 juta dari rumah korban.
"Hasil curiannya digunakan untuk main judi online, beli sabu-sabu, iPhone 11 Pro, motor Honda Vario 125, serta menebus motor yang sempat digadai Rp9 juta. Sisa uangnya kini tinggal Rp580 ribu," ungkap AKBP Widwan pada Senin (28/7).
AKBP Widwan menjelaskan, Jono awalnya datang ke rumah Ketut Parmi dengan niat mencuri. Saat masuk kamar korban, ia mendapati lansia itu tertidur.
"Karena takut ketahuan, Jono langsung membekap wajah korban dengan bantal guling dan kain lap hingga tewas," jelasnya.
Setelah memastikan korban meninggal, Jono mengambil kunci brankas dari meja rias, lalu membawa kabur seluruh isi berharga. Ia kemudian pulang ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Hasil ekshumasi dan autopsi menunjukkan korban mengalami luka memar di hidung dan mulut, serta meninggal karena kekurangan oksigen atau mati lemas.
Atas perbuatannya, Jono dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
