Tiga Remaja Maling Motor Lintas Kabupaten di Bali Beraksi di 15 TKP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang remaja inisial AMIN (17) asal Jember, bersama dua pelaku berstatus pelajar yakni BLZ (17) asal Singaraja, dan JNT (17) asal Denpasar, menjadi kawanan maling sepeda motor lintas kabupaten.
Aksi mereka terbilang profesional dan telah beraksi di 15 TKP dengan berbagai modus kejahatan. Komplotan ini ditangkap secara terpisah oleh aparat kepolisian. Dua pelaku ditangkap di wilayah Polsek Denpasar Barat, Senin (11/8/2025), sedangkan AMIN dibekuk Polres Jembrana.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, ketiga pelaku merupakan anak di bawah umur dan pernah beraksi di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Jembrana.
Kasus ini terungkap setelah laporan korban, Irsan Fahrozi (28). Pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu baru pulang dari bermain mini soccer dan memarkir motor di parkiran kosnya di Jalan Gunung Ringin Raya Nomor 21, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Sabtu (26/7/2025).
Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WITA, korban terkejut mendapati motornya sudah hilang. Hasil pengecekan CCTV menunjukkan pelaku adalah orang yang tak dikenal. Korban mengalami kerugian Rp6 juta.
Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku di rumah temannya di kawasan Jalan Tukad Balian. Sementara AMIN ditangkap di Jembrana. Motor korban pun berhasil diamankan.
Hasil interogasi mengungkap, ketiganya sudah beraksi di berbagai lokasi seperti Jalan Bypass Ngurah Rai dekat Patung Monyet, Gianyar, Pantai Kuta, Lumintang, Sesetan, Taman Pancing, Imam Bonjol, Gunung Ringin, Garuda Wisnu Kencana, Jalan Bung Tomo, Kebo Iwo, dan lokasi lainnya.
AKP Sukadi menjelaskan, ketiganya memiliki peran berbeda. AMIN mengawasi TKP, memetik target, dan menjual motor curian. BLZ bertugas mengawasi TKP dan memetik target, sedangkan JNT mengawasi TKP dan mendorong motor dari belakang setelah target didapat.
"Pelaku mengakui motor curian dijual langsung ke seorang bernama Patria seharga Rp1,2 juta," bebernya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy