Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comPemkab Buleleng Siap Hadapi Gugatan Rp1,5 Miliar ASN Diduga Selingkuh
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sekda Buleleng Gede Suyasa menegaskan Pemkab Buleleng siap menghadapi gugatan dua mantan ASN di Sekretariat DPRD Buleleng yang diduga berselingkuh.
Hingga saat ini, Pemkab Buleleng mengaku belum menerima salinan resmi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.
"Kami belum menerima memori gugatannya, sehingga belum bisa ditindaklanjuti," kata Suyasa, Rabu (3/9).
Meski begitu, mantan Kepala Disdikpora Buleleng itu memastikan Pemkab siap menghadapi gugatan dari GA dan WA. Menurutnya, keputusan pemberhentian yang diterbitkan Bupati Buleleng sudah sesuai prosedur dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Pemkab punya tim fasilitas hukum. Termasuk jaksa sebagai pengacara negara. Segala keputusan yang diambil oleh Pemkab harus dipertanggung jawabkan. Jadi kami siap kalau ada gugatan," tandasnya.
Sebelumnya, GA dan WA yang berstatus tenaga PPPK menggugat SK pemberhentian Bupati Buleleng ke PTUN Denpasar. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps.
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menyebut kliennya juga menuntut ganti rugi Rp1,5 miliar.
“Akibat keputusan Bupati ini, klien kami kehilangan hak atas pekerjaan dan hak untuk berpenghidupan yang layak,” kata Sudarma.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
