Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Tradisi Buleleng Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Selasa, 14 Oktober 2025, 15:17 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/https://geo.dailymotion.com/player.html?video=x8p9234.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Pasalnya, dua unsur kebudayaan asal Buleleng resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan, yaitu Tari Baris Bedug di Kelurahan Banyuning dan Karya Alilitan dari Catur Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero) di Kecamatan Banjar.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, saat ditemui pada Senin (13/10) mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas penetapan tersebut.

“Untuk tahun 2025 ini, Buleleng ditetapkan mendapatkan dua WBTB, yaitu Tari Baris Bedug Buleleng dan Karya Alilitan dari Catur Desa. Prosesnya cukup panjang, dimulai sejak akhir tahun 2024, melalui tahapan verifikasi, pelengkapan narasumber, hingga sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan minggu lalu,” jelasnya.

Menurut Wisandika, kedua tradisi ini dinilai memiliki keunikan dan ciri khas lokal yang tidak dimiliki daerah lain, menjadi alasan kuat penetapannya sebagai WBTB. Tari Baris Bedug Buleleng, misalnya, memiliki keunikan pada bungkuk atau puntalan kain di punggung penari yang menggambarkan simbol tertentu dalam upacara ngaben. Tarian ini biasanya dibawakan oleh empat penari pada prosesi tedun sawe dan pelepasan tali peti.

Sementara itu, Karya Alilitan merupakan tradisi khas dari empat desa di kawasan Catur Desa (Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero) yang diwariskan secara turun-temurun dan masih lestari hingga kini.

“Penetapan WBTB tidak bisa diberikan pada tradisi yang sudah punah atau tidak lagi dilaksanakan. Dua tradisi ini masih bertahan, masih hidup di tengah masyarakat, dan terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” tambah Wisandika.

Dengan dua tambahan ini, jumlah WBTB yang dimiliki Kabupaten Buleleng kini mencapai 18 unsur budaya. Dinas Kebudayaan pun terus berkomitmen mengajukan unsur budaya lain untuk ditetapkan sebagai WBTB maupun Cagar Budaya.

“Setiap tahun kami mengusulkan baik permainan tradisional, ritus, maupun karya budaya lainnya. Tahun ini, satu Cagar Budaya yaitu Gereja Pantekosta juga sudah hampir rampung menunggu SK Bupati,” ujarnya.

Wisandika menegaskan, pelestarian kebudayaan menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan generasi muda.

“Kebudayaan harus digali, dikembangkan, disebarluaskan, dan dilestarikan. Ini bukan hanya untuk kita, tetapi untuk generasi penerus. Kita tidak ingin tradisi seperti permainan tradisional atau tari-tarian sakral ini hilang,” tegasnya.

Sebagai bentuk nyata upaya pelestarian, Dinas Kebudayaan Buleleng juga aktif menggelar workshop dan sosialisasi permainan tradisional, bekerja sama dengan kalangan akademisi dan sekolah-sekolah di seluruh wilayah Buleleng.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Diskominfo Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami