search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diperiksa Polda Bali, Jessica Iskandar Dicecar 20 Pertanyaan
Jumat, 16 September 2022, 18:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Diperiksa Polda Bali, Jessica Iskandar Dicecar 20 Pertanyaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Artis Jessica Iskandar alias Jedar (34) menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Bali, pada Jumat 16 September 2022. Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang sudah dilaporkan Jedar sebelumnya. 

Dalam pemeriksaan selama 2 jam tersebut, Jedar membawa bukti kepemilikan atas mobil Alphard miliknya. 

Artis ini didampingi suaminya Vincent Verhaag Andrianto dan Kuasa Hukum Rolland E Potu. Usai diperiksa, kuasa hukum menjelaskan kliennya itu diberikan sekitar 20 pertanyaan terkait kepemilikan Alphard berplat B 73 DAR. Pihaknya tak lupa mengucapkan terima kasih kepada penyidik terkait penanganan mobil tersebut. 

"Polda Bali telah mengakomodir untuk klien saya bisa menyampaikan obyek (Alphard) tersebut adalah miliknya yang tidak pernah dijual kepada orang lain, dan kami sudah serahkan bukti-bukti sesuai," tegas Rolland. 

Sebagaimana diberitakan, mobil Alphard tersebut menjadi salah satu mobil yang masuk dalam bisnis rental mobil dengan terlapor Christopher Stefanus Budianto alias Steven. 

Mantan artis yang sempat jadi presenter acara TV Dahsyat ini kemudian menyerahkan mobil beserta surat-suratnya untuk disewakan. Tapi yang terjadi, mobil tersebut malah dijual terlapor Steven lengkap dengan surat-suratnya kepada pria bernama Komang Suardika alias Jegir. Akibatnya Jedar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya. 

Yang menarik, terlapor Steven juga dilaporkan oleh Jegir atas penipuan dengan salah satu objeknya adalah mobil tersebut di Polda Bali. Karena laporan tersebut, mobil Alphard disita oleh penyidik dari Villa milik Jedar di kawasan, Canggu, Kuta Utara, namun dalam keadaan rusak. 

Ditanya soal bagaimana mobil bisa kembali ke tempat Jedar, kuasa hukum Rolland mengatakan kemungkinan hal ini bagian dari modus operandi terlapor Steven. 

Terlebih surat-surat kendaraannya justru tak kembali ke tangan Jedar. Rolland pun enggan menjelaskan lebih detail, dengan alasan merupakan kewenangan penyidik. 

"Kami tidak akan asumsi terlalu banyak, tetapi kami meyakinkan LP kami sudah diterima. Kami juga sudah diklasifikasikan sebagai seorang korban dan pelapor, maka kami akan terus mengawal kasus tersebut," ujarnya. 

Rolland kembali mengatakan pada intinya, pihaknya berupaya agar mobil itu bisa dikembalikan kepada Jedar selaku pemilik aslinya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami