DPRD Tabanan Rancang Peraturan Desa Buah Jalan Tahun Ini
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi I DPRD Tabanan merencanakan agar aturan terkait desa buah bisa berjalan tahun ini. Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menjelaskan saat ini masih dilakukan kajian tentang hal tersebut.
“Kami harapkan agar bisa berjalan tahun ini. Apakah menjadi Perda atau peraturan bupati nanti akan ditentukan oleh badan riset daerah,” ujarnya Sabtu, (1/6).
Ia menyebutkan, dengan adanya aturan desa buah ini di Tabanan nantinya bisa mendorong masyarakat secara lebih khusus untuk mengembangkan jenis buat tertentu di daerahnya yang menjadi komoditas unggulan.
“Sehingga dengan begitu akan berdampak pada perputaran ekonomi,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Belimbing ini menyebutkan, bahkan sudah disiampkan tempat khusus untuk menempatkan buah durian di Desa Mundeh Kangin berupa bangsal. “Disebut oleh pihak dinas namanya bangsal,” ujarnya.
Dengan adanya aturan desa buah ini, nantinya pemerintah bisa secara lebih leluasa memberikan bantuan kepada masyatakat terkait dengan pengembangan potensi buah seperti pelatihan atau proses pembibitan.
“Karena sudah ada aturan hukumnya sehingga proses pemberian bantuan menjadi lebih mudah,” ujarnya.
Sebelumnya Pemkab Tabanan melakukan kajian terhadap konsep desa buah. Rapat lintas Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dilakukan pada Senin, (13/5) di Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Tabanan. Sebanyak delapan desa dilibatkan pada rapat awal ini.
Nantinya, Pemkab Tabanan akan membuat kajian untuk selanjutnya diteruskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau SK Bupati. Sehingga nantinya kawasan yang masuk desa buah memiliki dasar hukum.
Desa-desa yang hadir pada rapat awal pembentukan aturan desa buah ini di antaranya Desa Belimbing, Desa Karya Sari, Desa Sanda, Desa Padangan, Desa Jelijih Punggang, Desa Angkah, Desa Mundeh Kagin dan Desa Mundeh Kauh.
Editor: Robby
Reporter: DPRD Tabanan