search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kuasa Hukum Beberkan Penyakit Lukas Enembe
Senin, 26 September 2022, 16:39 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Kuasa Hukum Beberkan Penyakit Lukas Enembe

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kliennya sudah empat kali terserang stroke sejak 2018. Kondisi kesehatan Lukas yang sedang menurun menjadi alasan ia tak menghadiri pemeriksaan KPK hari ini.

"Sejak 2018-2019 sudah sakit kena stroke, dia sudah empat kali kena stroke. Sakit kemudian sembuh, sakit lagi, setahun terakhir sejak operasi besar, jantung, pankreas dan mata rutin menjalankan pengobatan di Singapura," ujar Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Roy meminta KPK menunggu kliennya sembuh terlebih dahulu untuk kemudian melakukan pemeriksaan. Ia meyakini Lukas bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum.

"Bapak Lukas tidak melawan negara, Bapak Lukas sedang sakit. Kalau dia sembuh dan terkonfirmasi dokter saya akan dampingi proses hukum. Dia tidak akan mengambil risiko karena dapat mengganggu proses hukum," imbuhnya.

Roy menuturkan pada Minggu (25/9) kemarin seharusnya Lukas berobat lagi ke Singapura, namun tidak bisa karena ada pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi berdasarkan permintaan KPK.

"Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak [Lukas Enembe] baik-baik," lanjut Roy.

Lukas yang merupakan politikus Partai Demokrat telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

Namun, sudah dua panggilan KPK ia tak bisa penuhi karena kondisi kesehatan yang menurun. Dalam perjalanannya, simpatisan Lukas melakukan perlawanan.

Pada Selasa (20/9) lalu, polisi menangkap setidaknya 14 orang terkait aksi demonstrasi membela Lukas yang digelar oleh elemen Koalisi Rakyat Papua (KRP) di Kota Jayapura, Papua.

Belasan orang itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata api, senjata tajam, hingga alat perang tradisional dalam berdemonstrasi. Sementara itu, puluhan warga Papua yang mengatasnamakan Front Rakyat dan Imapa Jadetabek menggeruduk Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (22/9).(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami