Modus Numpang Menginap, Mahasiswa Ini Malah Mencuri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
AA (21 tahun) seorang mahasiswa, diamankan di Polsek Mataram. Pasalnya, mahasiswa yang ternyata residivis dalam kasus pencurian beberapa waktu lalu, kini kembali melakukan pencurian di rumah warga.
Modusnya sama, dengan menumpang nginap di rumah korbannya. Korban pelaku kali ini berinisial H, 58 tahun, di Lingkungan Kamasan, Kelurahan Monjok, Mataram.
Kapolsek Mataram Kompol Elyas Ericson menuturkan, saat melancarkan aksinya, AA sengaja datang ke rumah korban. Kepada tuan rumah dia memelas agar diizinkan menginap, karena tidak berani pulang.
”Korban pun menyetujuinya,” kata Kapolsek Kompol Elyas Ericson.
Namun niatnya memang jahat. Begitu pemilik rumah tertidur, AA langsung beraksi. Dia masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah pakaian serta uang.
"Uang yang diambil Rp 2,1 juta dan pakaian sudah dijual ke beberapa orang,” jelasnya.
Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya Lingkungan Pejeruk Desa, Ampenan.
”Saat kita tangkap pelaku tidak melawan,” kata dia.
Dari hasil interogasi, uang hasil curiannya sudah habis digunakan.
”Pengakuannya untuk beli makan aja,” ujarnya.
Dari penelusuran, ternyata AA merupakan residivis. Sebelumnya dia pernah divonis satu tahun penjara dengan kasus yang sama.
”Modusnya juga sama. Pura-pura nginap. Saat korban lengah langsung beraksi,” kata dia.
Atas perbuatannya, AA dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter: bbn/lom