search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kronologi Pembunuhan Made Agus Aditya, Korban dan Pelaku Sempat Minum Miras
Kamis, 23 Januari 2025, 13:37 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kronologi Pembunuhan Made Agus Aditya, Korban dan Pelaku Sempat Minum Miras.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Tiga pelaku pembunuhan terhadap Made Agus Aditya (26) telah ditahan di Polres Gianyar. Tiga pelaku antara lain, inisial PS, KM dan MTY. Tiga pelaku merupakan warga Kecamatan Blahbatuh. 

Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Gananta dan Kanit 1 Ipda Hanif menyatakan pada Rabu malam (16/1/2025) atau sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban sama-sama minum alkohol. 

Berdasarkan data yang dikumpulkan tim kepolisian, korban sempat minum dari mini market, kemudian pindah ke kafe EJ dan pindah lagi ke kafe Junior. 

"Di tempat berbeda, para pelaku juga minum alkohol," ujar Kapolres dalam press rilis Kamis (23/1/2025). 

Selanjutnya pada jam kejadian, yakni Kamis (17/1/2025), korban pulang minum melintasi Jalan Raya Tojan. Begitu pun para pelaku ini pulang minum mengantarkan salah satu temannya pulang ke Desa Pering. Dari Pering, pelaku balik ke rumah melintasi Jalan Raya Tojan. 

"Akhirnya, antara korban dengan pelaku ini ketemu di Jalan Tojan. Awalnya serempetan motor," jelasnya. 

Kemudian terjadilah adu mulut berujung penganiayaan. "Berdasarkan rekaman CCTV mereka tidak saling kenal, buktinya ada rekaman suara. Saling tanya siapa kamu," ujar Kapolres menirukan aksi pertengkaran itu. 

Akhirnya, terjadi perkelahian yang tidak seimbang. Kemudian pelaku ini ditangkap pada Senin 20 Januari 2025. Yang diamankan pertama ialah KI di Jalan wilayah Blahbatuh dan MPY ditangkap di Ubud.

Selanjutnya, Selasa 21 Januari ditangkap kembali pelaku inisial IPS di Sibang, Badung. "Memang ada pelaku yang sempat ke Jawa, tapi saat pulang, kami tangkap," ujarnya. 

Ketiga pelaku kini meringkuk di sel Polres Gianyar dengan ancaman hukuman 15 tahun. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami