2 PNS di Tabanan Dicatut Jadi Anggota Parpol
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tabanan dicatut oleh partai peserta Pemilu 2024. Dua ASN ini bertugas di BRSUD Tabanan dan Dinas Kesehatan. Mereka pun akhirnya melakukan klarifikasi ke KPU Tabanan untuk membatalkan data tersebut.
“Paling banyak dari pegawai kontrak di Pemkab Tabanan. Total jumlahnya sementara sebanyak 28 orang,” kata Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa Senin, (22/8).
Pencatutan tersebut dilakukan oleh hampir semua partai peserta Pemilu 2024 sebanyak 21 yang mendaftar di KPU Pusat. Dengan adanya anulir dari masyarakat tersebut, KPU Tabanan akan menyampaikan jika data tersebut ke partai politik dan dinyatakan bermasalah.
“Selanjutnya harus memperbaiki,” katanya.
Terkait dengan partai mana saja yang mencatut pegawai kontrak dan ASN tersebut, Weda Subawa mengaku tidak mencatatnya. Pihaknya hanya mendata dalam formulir sebagai data yang tidak memenuhi persyaratan.
“Tadi ditanya secara lisan, kebanyakan mengatakan sebagai pegawai kontrak,” ujarnya.
Weda meyakini, jumlah warga yang tidak terima masuk sebagai pengurus partai politik akan terus bertambah. Hal ini karena sosialisasi yang dilakukan cukup masif menyasar instansi pemerintah dan swasta.
Baca juga:
Jokowi Hapus PNS Honorer Mulai 2023
“Pengecekan bisa dilakukan lewat Sistem Partai Politik atau Sipol,” ujarnya.
Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 proses verifikasi partai politik di daerah berlangsung hingga 13 Desember 2022.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab